spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBEM IAI Hamzanwadi Pancor Ajak MahasiswaPerangi Narkobadan Judi Online

BEM IAI Hamzanwadi Pancor Ajak MahasiswaPerangi Narkobadan Judi Online

Selong (Suara NTB) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor Kabupaten Lombok Timur (Lotim) turut serta menyuarakan dan mengajak mahasiswa perang terhadap narkoba dan judi online.

Presiden Mahasiswa BEM IAI Hamzanwadi Pancor, Ilwan Dicky Hasin dalam keterangannya Senin, 12 Agustus 2024 menyampaikan, narkoba dan judi online saat ini selalu menjadi problem di masyarakat.  Banyak masyarakat yang tergiur untuk melakukan deposit yang bahkan sampai jutaan bahkan ratusan juta hanya untuk bermain judi online.

“Kami dari BEM IAI Hamzanwadi Pancor berkomitmen untuk selalu melakukan pencegahan dan penolakan yang keras terhadap dua isu yang selalu menjadi perbincangan hari ini, yaitu narkoba dan judi online,” ucapnya.

Narkoba sangat bahaya karena bisa merenggut nyawa, sedangkan judi online merenggut harta. Untuk itu, BEM IAI Hamzanwadi Pancor berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya mengawal kasus-kasus pidana di Indonesia. “Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia yang bebas dari narkoba dan judi online,” terangnya.

Selain ajakan kepada mahasiswa, BEM juga meminta kepada semua pihak terkait, baik pemerintahan, swasta maupun masyarakat untuk sama-sama bersinergi melalui kampanye edukasi yang masif dan efektif tentang bahaya narkoba dan judi online. BEM juta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku/perilaku yang sangat merugikan .

Masalah penyalahgunaan narkoba dan maraknya judi online di Indonesia saat ini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kedua permasalahan ini saling terkait dan memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga sosial.

Mengutip penjelasan ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, narkoba dan judi online masuk ke dalam kategori victimless crime (kejahatan tanpa korban) karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus. “Tentu hal ini adalah ancaman besar bagi generasi muda di Indonesia,” katanya.

Data terakhir di 2023 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebesar 1,73 persen atau 3,3 juta orang. Begitu juga dengan judi online, Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang, dan menjadi negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia. Dan menurut PPATK total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 400 triliun dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 27 Triliun per tahun, hampir setara dengan 20% APBN.

“Tentu banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba serta judi online ini,” demikian paparnya. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO