Mataram (suarantb.com) – Tersangka IR, kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima diduga meminta setoran Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap guru penerima tunjangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, Minggu (1/3/2026) mengatakan, IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima diduga memeras 18 guru penerima tunjangan tersebut selama enam tahun. Dari tahun 2019 hingga 2025.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, belasan guru tersebut memberikan setoran kepada IR dalam kurun waktu yang beragam. Ada yang menyetor setiap sebulan sekali dan ada juga yang per tiga bulan sekali.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil itu,” sebutnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan IR sebagai tersangka setelah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, penyedik telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Pihak kepolisian kini masih terus mendalami aliran dana yang diterima IR. Penyidik juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. (mit)


