spot_img
Minggu, Maret 1, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDiperiksa TPPU Kasus Narkoba

Diperiksa TPPU Kasus Narkoba


BARESKRIM Polri memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pemeriksaan Malaungi berkaitan dengan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba mantan perwira polisi itu.


Pemeriksaan AKP Malaungi di Bareskrim Polri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Dr. Asmuni. “Saya langsung yang mendampingi pemeriksaan,” katanya, Minggu (1/3/2026).


Ia menyebutkan, kliennya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sejak Jumat, 27 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, perihal dugaan TPPU di kasus narkoba yang menjerat Malaungi.
Penyidik Bareskrim Polri, lanjutnya, turut mempertemukan AKP Malaungi dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya merupakan atasannya, dalam proses pemeriksaan.


“Ini masih dikonfrontir. Nanti lengkapnya saya kabari,” ujar Ketua Peradi Kota Mataram itu.


Asmuni membeberkan, pemeriksaan kliennya dan AKBP Didik setelah pihak kepolisian berhasil menangkap terduga bandar narkoba berinisial KE. KE ditangkap aparat kepolisian di Tanjung Balai, Sumatera Utara saat hendak menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026 untuk melarikan diri.
KE ditangkap bersama dua orang lain inisial A alias G di Riau dan inisial R alias K di Tanjung Balai. Dua orang itu diduga membantu pelarian KE ke Malaysia.


Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo pada Jumat (27/2/2026) mengatakan Polda NTB telah membentuk investigasi bersama (Joint investigation) dalam penanganan perkara yang melibatkan dua mantan perwira polisi tersebut.


Investigasi bersama termasuk dalam penanganan kasus narkoba AKP Malaungi di Dit resnarkoba Polda NTB. Serta perkara TPPU yang berangkat dari pengembangan kasus itu.


Di Polda NTB, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 488,496 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Di kasus yang sama, atasan Malaungi, AKBP Didik turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba. Polisi menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO