BerandaNTBKOTA BIMATiga Kali Mangkir, JPU akan Jemput Paksa Saksi Perkara Mantan Kasat Narkoba

Tiga Kali Mangkir, JPU akan Jemput Paksa Saksi Perkara Mantan Kasat Narkoba

Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana meminta penetapan majelis hakim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Bripka Abdul Hamid, apabila tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan kepemilikan kurang lebih 500 gram sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, tetap tidak dipenuhi.

Bripka Abdul Hamid tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (3/8), dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketidakhadirannya disampaikan kepada JPU dengan alasan sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman, S. H., membenarkan saksi tersebut tidak memenuhi panggilan persidangan.

“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang kemarin. Dalam agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Syahrur, berdasarkan konfirmasi yang diterima JPU, Bripka Abdul Hamid mengaku sedang sakit. Sebagai bukti, saksi mengirimkan foto yang memperlihatkan dirinya sedang dipasang infus.

“Ada foto yang bersangkutan sedang dipasang infus yang dikirim kepada kami,” katanya.

Meski demikian, hingga persidangan berlangsung, JPU belum menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit, klinik, maupun dokter yang menerangkan kondisi kesehatan saksi tersebut.

Syahrur mengatakan, JPU akan kembali melayangkan surat panggilan kedua agar Bripka Abdul Hamid hadir memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Jumat mendatang.

“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” ujarnya.

Apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, JPU akan menerbitkan panggilan ketiga sesuai ketentuan hukum acara.

Bripka Abdul Hamid merupakan salah satu saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO