Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tengah fokus memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Senin (2/3/2026) mengatakan, ada sembilan anggota dewan pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan itu. Dari sembilan orang tersebut, penyidik baru memeriksa lima anggota dewan.
“Jadi sementara ini prosesnya tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agung membeberkan bahwa dari seluruh anggota dewan pemilik pokir tersebut, empat diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif, sedangkan sisanya sudah tidak lagi menjabat.
Ia menegaskan, setelah pemeriksaan para legislator pemilik pokir rampung, pihaknya selanjutnya akan melakukan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
BPKP NTB di sini bertindak sebagai auditor yang melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap kasus ini.
Sebelum memeriksa sejumlah anggota dewan itu, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa selaku penerima bantuan alsintan. “Kemarin juga sudah periksa dari dinas pertanian,” tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.
Atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000. (mit)


