Sumbawa Besar (Suara NTB) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samawa (UNSA) bersama PT AMMAN menggelar desiminasi hasil penelitian motif dan corak Kere Alang sebagai ekspresi budaya menuju perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kordinator LPPM UNSA Muhammad Yamin mengatakan, penelitian ini dilatarbelakangi persoalan ekspresi budaya lokal menghadapi tantangan serius berupa pergeseran nilai, hingga klaim kepemilikan. Perubahan sosial dan ekonomi telah menggeser fungsi budaya Kre Alang sebagai simbol adat menjadi komoditas pasar tanpa perlindungan hukum memadai dan yang mengancam eksistensi dan hak komunal masyarakat adat.
“Penelitian ini cukup panjang dan melelahkan. Kami meyakini dan menyadari adanya keterpurusan sejarah antara orang-orang yang mengehatahui dari cerita tentang Kere Alang ini,” ucapnya.
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menggali makna filosofis dan simbolik yang terkandung dalam motif dan corak Kere Alang. Mendeskripsikan praktik sosial, pewarisan, dan kepemilikan komunal atas pengetahuan dan keterampilan pembuatan Kere Alang sebagai bukti karakter kolektif dan tradisional ekspresi budaya.
“Kami tidak ingin ceroboh memberikan nama pada motif dan coraknya. Apalagi filosofi yang terkandung di dalamnya bisa menjadi satu pegangan masyarakat Sumbawa dalam menjaga hubungannya antara sesama manusia, terhadap alam, bahkan dengan pencipta,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di 24 kecamatan, ditemukan 50 motif dan corak Kere Alang khas Sumbawa. Di dalam perjalanan ini, diharapkan ada tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, agar bisa diajukan sebagai bahan KIK.
“Hasil penelitian ini akan kami jadikan ensiklopedia termasuk juga mendorong untuk menjadi bahan ajar muatan lokal di sekolah dasar,” tambahnya.
Senior Manager Social Impact PT AMMAN Aji Suryanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu dari beberapa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Inisiatif ini mencakup pengembangan kapasitas masyarakat, agar dapat memaksimalkan kesejahteraan dan potensi sumber daya manusia.
“Melalui pilar pariwisata berkelanjutan dan pemberdayaan ekonomi, kami memandang bahwa perlindungan hukum atas karya intelektual adalah fondasi agar masyarakat lokal dapat berkembang tanpa kehilangan identitasnya,” ucapnya.
Aji menilai Kere Alang bukan sekadar selembar kain tenun tradisional melainkan mengandung nilai estetika, sejarah, dan filosofi hidup yang mendalam. Sehingga warisan wastra ini perlu perhatian serius melalui pendekatan riset dan perlindungan hukum yang komprehensif.
“Krisis transmisi pengetahuan antargenerasi menjadi dasar penelitian dilakukan karena adanya jurang komunikasi antara penenun senior dan muda. Para maestro senior memiliki khazanah ingatan yang kaya akan nama-nama motif asli dan makna filosofisnya, namun pengetahuan ini jarang diteruskan secara sistematis kepada generasi muda,” jelasnya.
Aji melanjutkan, ancaman globalisasi juga membawa risiko eksploitasi budaya oleh pihak luar, rentan terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, motif-motif unik Samawa sangat rentan untuk diklaim atau diproduksi secara massal tanpa memberikan manfaat kembali kepada komunitas asalnya.
“Langkah menuju KIK ini menjadi keharusan untuk memastikan kedaulatan budaya tetap berada di tangan masyarakat, sekaligus memberikan rekognisi resmi dari negara terhadap warisan leluhur yang diturunkan secara turun temurun ini,” imbuhnya.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Anna Ernita, menyebutkan, motif dan corak Kere Alang Sumbawa merupakan Budaya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang memiliki nilai luhur dan kekhasan yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
“Kekayaan budaya tanpa perlindungan hukum sangat rentan terhadap klim dan komersialisasi yang tidak adil bahkan penghilangan identitas,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 13 Tahun 2017 lampiran 3 dalam pencatatan KIK harus menyusun dokumen deskripsi. Dalam dokumen ini, ada unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum sertifikat KIK diterbitkan.
“Mohon dilengkapi unsur KIK. Jika persyaratan ini sudah lengkap bisa disampaikan ke kami dokumennya akan kami input ke dalam aplikasi untuk kami sampaikan Dirgen KI, kemudian dilakukan verifikasi, dan validasi sebelum terbit sertifikat,” tandasnya.
Bupati Sumbawa Ir. Syarafuddin Jarot menyebutkan, langkah UNSA melalui LPPM yang bekerja sama dengan PT AMMAN melakukan riset, pendataan, dan mendorong pendaftaran KIK adalah langkah strategis dan visioner. “Ini bukan pekerjaan sederhana. ini kerja ilmiah, kerja administratif, sekaligus kerja kultural,” kata Bupati.
Jarot melanjutkan, perlindungan KI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk keberpihakan negara dan daerah terhadap identitas kolektif. Motif-motif yang telah ada yang diwariskan turun-temurun harus diindungi secara resmi.
“Budaya bukan hanya simbol, juga sumber nilai tambah ekonomi. Tenun bukan sekadar kain, tetapi produk bernilai, membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, memperkuat posisi perempuan, dan menghidupkan desa,” ucapnya.
Bupati berkomitmen mendampingi proses perlindungan hukum atas 50 motif Kere Alang tersebut. Tanpa payung hukum yang kuat, ekspresi budaya tradisional rentan disalahgunakan, bahkan diklaim oleh pihak lain.
“Kami turut menyampaikan apresiasi kepada Dekranasda, yang selama ini konsisten mendorong promosi dan pengembangan produk kerajinan daerah. Sehingga marwah budaya tetap terjaga dan tidak lekang oleh waktu,” tukasnya.(ils)


