spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
Berandalombok tengahPerkaya Materi Ranperda, Pansus II DPRD Loteng RDP dengan Manajemen ITDC

Perkaya Materi Ranperda, Pansus II DPRD Loteng RDP dengan Manajemen ITDC

Praya (suarantb.com) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan jajaran manajemen InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika, di kantor The Mandalika, Kuta, Rabu 4 Maret 2026.

Materi yang diperoleh dari RDP tersebut diharapkan bisa memperkaya muatan dan materi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas oleh Pansus II DPRD Loteng saat ini.

Masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaaran Perizinan Berusaha serta Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. “Kita ingin semua pihak libatkan dalam proses pembahasan dua ranperda ini. Supaya kedepan tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Ranperda ini,” sebut Ketua Pansus II DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, S.H., kepada Suara NTB, di kantor The Mandalika.

Termasuk ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika yang ke depan juga akan menjadi ruang lingkup dari ranperda tersebut. Terlebih kawasan The Mandalika sendiri merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tentunya punya kekhususan. Terutama dalam berusaha dan berinvestasi.

Maka regulasi-regulasi yang mengatur kawasan The Mandalika juga perlu untuk disinkronkan dengan materi atau muatan dalam dua Ranperda yang sedang dibahas saat ini. Hal ini dilakukan supaya tidak tumpang tindih. Sekaligus memastikan ada kepastian hokum bagi para investor yang nantinya akan berinvestasi di daerah ini. Termasuk di kawasan The Mandalika sendiri.

Ia menjelaskan kedua Ranperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah dan semestinya sudah ada sejak tahun lalu. Namun baru tahun ini bisa dibahas oleh DPRD Loteng, karena baru sekarang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Khusus terkait kawasan The Mandalika penting bagi pihaknya untuk diskusikan dengan pihak ITDC selaku pengelola. Karena ketika ranperda tersebut disahkan nantinya, ada potensi Loteng akan kehilangan beberapa sumber pendapatan dari kawasan wisata premium tersebut.

Misalnya, dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ke depan itu tidak diperlukan lagi bagi investor yang membangun di kawasan The Mandalika. Belum lagi soal beberapa sumper pendapatan daerah lainnya. Dengan begitu, sejak awal perlu diskusikan dengan pihak ITDC supaya ketika sumber-sumber pendapatan tersebut hilang dengan diberlakukan dua Ranperda itu nantinya, maka harus jelas daerah dapat apa ke depannya.

“Kita tidak ingin kasus mergernya Angkasa Pura I dengan Angkasa Pura II beberapa tahun lalu yang menyebabkan Loteng kehilangan sampai Rp180 miliar pendapatan per tahun, terulang di kawasan The Mandalika ini. Sehingga sejak awal kita ajak diskusi ITDC selaku pengelolanya,” imbuh Ketua DPD Partai NasDem Loteng.

Di dalam kawasan The Mandalika juga masih ada beberapa persoalan yang ada kaitanya dengan Pemkab Loteng yang masih belum diselesaikan. Misalnya, soal lahan pemerintah daerah di dalam kawasan The Mandalika. Hal itu juga menjadi bagian yang terus didiskusikan untuk bisa diselesaikan. Harapanya, sebelum dua ranperda tersebut disahkan, persoalan-persoalan yang masih ada kaitanya dengan kawasan The Mandalika bisa diselesaikan atau setidaknya sudah ada solusinya terlebih dahulu.

Sementara itu Kepala Administrator KEK Mandalika Bambang Wicaksono dalam RDP dengan Pansus II DPRD Loteng mengatakan, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan The Mandalika menawarkan banyak kemudahan bagi investor yang mau berinvestasi. Baik itu berupaya insentif finansial maupun nonfinansial. Dan, itu sudah diatur oleh regulasi tersendiri.

“Pemberian insentif tersebut diharapkan bisa memacu perkembangan kawasan The Mandalika. Kemudahan-kemudahan serupa juga berlaku di KEK lainnya di NTB,” sebut Bambang, didampingi General Manager The Mandalika Agus Setiawan. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO