Mataram (suarantb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan membuka Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2026.
Sesuai ketentuan, seluruh provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membuka posko pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Di Kota Mataram, posko dipusatkan di Kantor Disnaker Kota Mataram, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela.
Posko pengaduan ini dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh. Para karyawan yang menghadapi persoalan terkait THR dipersilakan mendatangi posko tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Miftahurrahman, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, seluruh daerah membuka posko pengaduan pembayaran THR bagi karyawan pada periode tersebut.
“Pasca-Lebaran, posko masih tetap buka. Untuk jadwalnya melalui tatap muka dengan jenis layanan mediasi bersama mediator,” ujarnya, Rabu 4 Maret.
Ia menyebutkan, layanan posko dibuka setiap Senin hingga Kamis, pukul 08.00–14.30 Wita. Pelapor dapat mengajukan pengaduan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).
Pengaduan secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Disnaker. Selain itu, pengaduan daring dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp yang tercantum pada akun Instagram resmi Disnaker Kota Mataram.
Miftah menegaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.
Disnaker Kota Mataram juga telah membentuk grup WhatsApp koordinasi bersama ratusan perusahaan. Melalui grup tersebut, pihaknya menyosialisasikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan agar kewajiban perusahaan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Supaya perusahaan sudah memahami dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan,” katanya.
Ia juga mengimbau para pekerja atau buruh agar tidak ragu melaporkan apabila tidak menerima haknya sesuai ketentuan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mataram ini berharap pelaksanaan pembayaran THR di Kota Mataram berjalan lancar tanpa kendala, serta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Miftah menjelaskan bahwa Disnaker akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu. Namun, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Kalau mereka tidak taat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (pan)


