BerandaNTBKOTA MATARAMDiserahkan ke Jaksa, Tersangka Bunuh Ibu Kandung di Sekotong Ditahan di Lapas

Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Bunuh Ibu Kandung di Sekotong Ditahan di Lapas

 

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandung, Selasa (12/5/2026).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

“Kemudian pada hari ini kami akan melaksanakan tahap dua untuk tersangka BP di Kejaksaan Negeri Mataram,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ada petunjuk jaksa yang perlu pihaknya lengkapi sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti. “Petunjuk kemarin cuma soal formil aja. Bukan masalah materiel,” sebutnya.

Dalam pelimpahan tahap dua, jaksa melimpahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya mobil yang digunakan tersangka untuk membawa jenazah ibunya ke Sekotong, Lombok Barat.

Polisi dalam perkara ini menyangkakan tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

“Karena ini kekerasan dilakukan di lingkungan keluarga. Jadi kami utamakan yang PKDRT-nya. Baru kita terapkan pasal yang 459 KUHP-nya,” ucap Catur.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram, I Made Oka Wijaya menyebutkan, pihaknya kini menahan tersangka BP di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

“Langkah selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Oka.

Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mataram, lanjutnya menyusul surat dakwaan telah rampung disusun jaksa.

Penyidik Polda NTB sebelumnya membeberkan, motif tersangka melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati. Karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang tetapi tidak diberikan.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat melakukan penggeledahan di rumah BP, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil miliknya.

Hasil tes urine terhadap BP juga positif mengonsumsi ganja. Tersangka BP memiliki riwayat pernah menjalani penahanan atas kasus yang sama.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP diputus bersalah karena menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pengadilan Negeri Mataram memutus BP telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, Hakim Ketua R. Hendral saat itu membebankan BP dengan hukuman 4 tahun penjara. Juga pidana denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara jika denda tersebut tak dibayarkan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan dari ahli psikologis menyatakan bahwa kondisi kejiwaan BP normal. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. (mit)

L

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO