Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mencapai kesepakatan terkait pemanfaatan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Kedua pihak sepakat menggunakan aset tersebut secara bersama melalui skema pinjam pakai selama lima tahun, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Sebelumnya, masa pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Mataram oleh BGTK NTB telah berakhir pada Januari 2025. Pemkot bahkan telah memberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2025 agar pihak BGTK mengosongkan bangunan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan mediasi antara Pemkot Mataram dan Kemendikdasmen menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Selama lima tahun ke depan, gedung BGTK akan dimanfaatkan bersama sambil menunggu Kemendikdasmen memperoleh lahan baru untuk membangun kantor BGTK.
“Kami sebelumnya sudah menawarkan beberapa opsi, tetapi belum ada yang disepakati. Kemudian kami mengajukan opsi penggunaan bersama aset tersebut, dan akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan,” ujarnya, Jumat (7/8).
Alwan menjelaskan, skema pinjam pakai dilakukan karena aset tanah merupakan milik Pemerintah Kota Mataram, sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya merupakan aset Kemendikdasmen. Dengan demikian, Pemkot akan memanfaatkan sebagian bangunan, sementara Kemendikdasmen tetap menggunakan fasilitas lainnya.
Adapun bangunan yang akan digunakan Pemerintah Kota Mataram meliputi gedung utama, ruang perkantoran, aula, dan guest house. Sementara itu, pihak BGTK tetap menempati asrama serta gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurut Alwan, gedung BGTK direncanakan menjadi lokasi relokasi lima organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Namun demikian, Dinas Pendidikan menjadi OPD yang paling berpeluang menempati gedung utama karena lokasinya dinilai paling sesuai.
“Kita lihat posisi sekarang ini yang paling memungkinkan menggunakan bagian depan adalah Dinas Pendidikan,” katanya.
Terkait jadwal relokasi, Alwan menegaskan proses pemindahan baru akan dilakukan setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
“Setelah PKS selesai. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan PKS yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab terhadap perawatan bersama gedung BGTK,” pungkasnya. (pan)

