Mataram (Suara NTB) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Mataram menyiapkan 23 ton beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk penanganan bencana. Pengadaan beras tersebut dianggarkan sekitar Rp200 juta melalui APBD Perubahan 2026.
Kepala DKP Kota Mataram Sudirman mengatakan, pengadaan beras cadangan bencana tersebut saat ini mulai diproses. Dari total 23 ton, sebanyak 3 ton dialokasikan melalui APBD murni 2026, sedangkan 20 ton lainnya mendapat tambahan melalui APBD Perubahan 2026.
“Sudah mulai kita memproses pengadaan beras untuk cadangan bencana,” ujar Sudirman, Jumat (18/9).
Menurut Sudirman, penambahan alokasi pada APBD Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko bencana pada periode akhir hingga awal tahun. Karena itu, pengadaan beras cadangan diperbesar untuk memastikan ketersediaan stok saat dibutuhkan.
“Beras cadangan bencana yang kami siapkan saat ini juga bisa digunakan hingga tahun 2027,” katanya.
Dalam proses pengadaannya, DKP menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL) tanpa tender. Beras tersebut akan dikemas dalam ukuran 10 kilogram untuk memudahkan proses penyaluran kepada masyarakat terdampak bencana. Setelah pengadaan selesai, seluruh stok akan ditempatkan di gudang secara sekaligus.
Sudirman menargetkan pengadaan 23 ton beras cadangan bencana tersebut tuntas pada akhir Oktober 2026.
Untuk menjaga kualitas beras selama disimpan, DKP juga telah menyiapkan anggaran pemeliharaan. Selain itu, petugas penjaga gudang disiagakan untuk memastikan kondisi dan mutu beras tetap terjaga hingga saatnya didistribusikan.
Di sisi lain, bantuan beras cadangan bencana tidak dapat disalurkan secara langsung tanpa adanya usulan dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan. Usulan tersebut menjadi dasar bagi DKP untuk mengajukan surat keputusan (SK) kepala daerah terkait penyaluran bantuan.
“Kalau ada usulan, usulan itulah yang menjadi dasar DKP untuk pengajuan surat keputusan (SK) kepala daerah,” jelasnya.
Karena itu, ketika terjadi bencana di tengah masyarakat, pemerintah kelurahan dan kecamatan diminta segera melakukan pendataan terhadap warga terdampak. Data tersebut menjadi acuan dalam pengusulan bantuan.
Sudirman menekankan, semakin cepat data warga terdampak disampaikan, semakin cepat pula proses pengajuan dan pendistribusian bantuan beras dapat dilakukan. (pan)



