Mataram (Suara NTB) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026 resmi ditetapkan oleh DPRD bersama Pemeritah Provinsi NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Jumat (18/9). APBD-P 2026 ditetapkan tersebut tercatat mengalami defisit sebesar Rp369,617 miliar lebih.
Dalam laporan pandangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB melalui juru bicara, H Didi Sumardi menyampaikan bahwa Pendapatan daerah dalam APBD-P tahun anggaran 2026 tercantum sebesar Rp5,683 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,053 triliun lebih. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp.369,617 miliar lebih yang ditutup melalui pembiayaan.
Adapun penggunaan silpa direncanakan sebesar Rp.431,016 miliar lebih, sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sebesar 61,399 miliar rupiah lebih. Banggar juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang sampai 15 september 2026 baru mencapai 66,53 persen.
“Informasi ini penting, namun badan anggaran tetap perlu memastikan bahwa sisa target pendapatan, sumber pembiayaan, dan kewajiban daerah dapat dipenuhi sampai akhir tahun tanpa mengganggu pelayanan publik,” ucap Didik.
Dalam kesempatan itu Didik menyampaikan dalam rangka membenahi tata kelola keuangan yang baik. Banggar mendorongan tidak hanya dengan penguatan SPI dan mitigasi risiko untuk mencegah penyimpangan, dan menjaga agar belanja daerah tetap efisien, efektif, serta memastikan setiap program dan kegiatan menghasilkan manfaat nyata bagi kualitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu Banggar juga berharap mitigasi resiko dibangun secara sistemik dengan memperkuat sop dan ekosistem perencanaan oleh TAPD dan/atau Bappeda beserta bagian perencanaan diseluruh perangkat daerah serta memperkuat inspektorat sebagai apip dan pola pembinaan melekat oleh kepala perangkat daerah kepada seluruh aparat yang dipimpinnya,” kata Didik.
Lebih lanjut disampaikan paikan Didik bahwa Banggar DPRD NTB memberikan delapan pokok perhatian untuk penyempurnaan terkait APBD-P tahun anggaran 2026. Pertama, terkait pendapatan daerah dan transfer, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran proyeksi pendapatan sampai akhir tahun untuk setiap jenis PAD, transfer, dan DBH kurang salur.
Kedua, terkait Silpa, pinjaman PT. SMI dan bagi hasil kepada kabupaten/kota, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun rekonsiliasi menyeluruh atas seluruh sumber pembiayaan dan kewajiban tersebut.
Ketiga, dari sisi belanja, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penajaman terhadap seluruh tambahan anggaran berdasarkan prinsip kebutuhan, kesiapan pelaksanaan, manfaat, dan kemampuan penyelesaian sampai akhir tahun.
Keempat, terkait bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi penerima sebelum anggaran ditetapkan dan dilaksanakan. “Untuk hibah, pemerintah daerah harus menyampaikan daftar penerima beserta dasar pemberian dan tujuan penggunaannya,” katanya.
Kelima, terkait pekerjaan fisik, prasarana pertanian, dan pemerataan infrastruktur, badan anggaran merekomendasikan agar setiap kegiatan harus memiliki lokasi yang pasti, desain atau spesifikasi yang memadai, jadwal pelaksanaan, sumber pembiayaan, target penyelesaian, dan indikator manfaat.
“Pemerintah daerah perlu menyusun pemetaan distribusi kegiatan antar wilayah, termasuk kawasan timur NTV, untuk memastikan perubahan anggaran tidak memperlebar kesenjangan pelayanan,” tegasnya.
Keenam, terkait pendidikan dan kesehatan, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penilaian dampak perubahan anggaran terhadap pemenuhan pelayanan dasar sebelum perubahan anggaran ditetapkan.
Ketujuh, terkait konsistensi dokumen, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi final terhadap seluruh angka yang digunakan sebagai dasar pembahasan dan pengambilan keputusan. perbedaan angka pendapatan antarversi dokumen harus diselesaikan melalui satu sumber data resmi.
Kedelapan, terkait pengawasan dan keberlanjutan anggaran, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penilaian terhadap seluruh konsekuensi anggaran yang timbul setelah perubahan APBD baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Kesembilan, dalam rangka memastikan tercapainya target pendapatan yang telah disepakati dan mengingat waktu yang tersedia relatif singkat. Maka badan anggaran merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi pendataan aset secara terintegrasi, disertai penertiban legalitas. “Sehingga aset daerah yang belum produktif dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah secara terukur dan berkelanjutan,” pungksnya. (ndi)



