Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengusulkan tiga pejabat eselon II ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti uji kompetensi (ukom) dalam rangka pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram. Jabatan tersebut kosong setelah Drs. H. Mansur dilantik menjadi Inspektur Inspektorat Kota Mataram.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga nama pejabat eselon II untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.
“Untuk Dukcapil nanti akan dilakukan ukom sendiri. Tiga nama sudah kita pilih,” ujarnya, Selasa (12/5).
Meski demikian, Alwan enggan menyebutkan identitas ketiga pejabat yang diusulkan. Ia hanya memastikan seluruhnya berasal dari pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Mataram.
Menurutnya, pemilihan pejabat dari eselon II untuk mengisi posisi Kepala Disdukcapil secara otomatis akan memunculkan kekosongan jabatan baru pada organisasi perangkat daerah (OPD) asal pejabat terpilih.
Karena itu, Pemkot Mataram saat ini memprioritaskan pengisian jabatan Kepala Disdukcapil terlebih dahulu. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah akan melaksanakan panitia seleksi (pansel) untuk pengisian sejumlah jabatan lain yang masih kosong, seperti Asisten III, staf ahli, serta jabatan yang ditinggalkan pejabat yang nantinya mengisi posisi di Disdukcapil.
Namun demikian, Alwan menyebut Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana juga memiliki kemungkinan melakukan rotasi jabatan terlebih dahulu, khususnya untuk posisi Asisten III dan staf ahli. Pasalnya, pengisian dua jabatan tersebut merupakan kewenangan langsung kepala daerah.
“Mungkin dilakukan rotasi dulu. Nanti jabatan yang kosong itu yang akan kita lakukan pansel seperti sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait target waktu pengisian jabatan, Pemkot Mataram masih menunggu proses uji kompetensi terhadap tiga nama yang telah diusulkan ke BKN.
Alwan menambahkan, pelantikan pejabat nantinya kemungkinan dilakukan secara bersamaan, baik untuk posisi Kepala Disdukcapil, Asisten III, staf ahli, maupun jabatan kosong lainnya.
“Tergantung izinnya dari BKN kalau memang bersamaan keluar, tapi kalau terpisah biasa jadi terpisah pelantikannya,” pungkasnya. (pan)

