Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli kriminologi, Rena Yulia yang merupakan kriminolog yang mengajar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Banten.
Di persidangan, Yulia memaparkan beberapa hal berdasarkan keilmuannya. Mulai dari faktor pemicu kejahatan hingga dugaan mengapa korban dapat terbunuh.
“Orang melakukan kejahatan bisa karena faktor politik, ekonomi, seksual, dan lainnya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, ia menyebutkan, faktor seksual bisa menjadi pemicu terdakwa melakukan dugaan pembunuhan. Faktor seksual lanjutnya, berarti pelaku kejahatan melakukan kejahatan dengan tujuan seksualitas.
“Perbuatan seksual apakah itu dengan kekerasan atau dengan ancaman dan paksaan,” tambahnya.
Adanya kekerasan bisa mengarah ke dugaan pemerkosaan. Namun, dalam perkara ini, diduga tidak terjadi pemerkosaan. Karena dalam kasus kejahatan dengan pemerkosaan, korban sering ditemukan tanpa busana. Sedangkan dalam perkara ini pakaian milik korban masih melekat pada tubuhnya.
Meskipun begitu, terdakwa tetap disimpulkan bisa melakukan dugaan pembunuhan atas faktor seksual. Hal itu ia simpulkan dari adanya hasil visum yang menyebutkan ada luka lecet pada area privat korban yang disebabkan benda tumpul yang berarti ada aktivitas seksual.
“Pemeriksaan ahli kriminologi berdasarkan keterangan ahli yang lain. Ahli forensik, psikologi, IT, dan lainnya,” sebutnya.
Ahli kemudian memberikan contoh skenario jika ada pihak ketiga dalam perkara ini. Lalu orang itu datang membegal terdakwa dan korban dan melakukan kejahatan berdasarkan faktor ekonomi.
“Ketika seseorang memiliki motif ekonomi, tujuan kejahatan terhadap harta benda. Sehingga akan ada harta benda yang diambil,” jelasnya.
Seorang pelaku kejahatan dengan faktor ekonomi, lanjutnya, akan mengambil seluruh barang yang dimiliki korban incarannya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat orang lain di lokasi tersebut. Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan hanya dua orang yang masuk ke tempat itu. Karena tidak ada pihak lain di lokasi, maka menurutnya tidak ada pihak lain yang berpeluang melakukan pembunuhan selain orang yang ada di sana.
“Melihat fakta empiris, di TKP ditemukan dua DNA, satunya hidup, satu mati. Yang berpeluang melakukan pembunuhan Itu yang hidup,” pungkasnya. (mit)

