spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBanyak Perda Lombok Timur yang Tidak Berjalan

Banyak Perda Lombok Timur yang Tidak Berjalan

Selong (suarantb.com) – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mandul. Setelah dibuat dan ditetapkan oleh para wakil rakyat, pelaksanaanya minim bahkan nihil. Beberapa di antaranya Perda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No 2 tahun 2021 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terindikasi, Perda lain juga sudah diundangkan namun tidak berjalan maksimal. Menjawab hal itu, Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri menjelaskan akan coba lebih ketat lagi melakukan pengawasan.

Terbaru, lahir Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat dan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dua Perda Inisiatif Dewan ini diharapkan tidak mandul.

“Ya, makanya dari itulah, sekarang ini kita upaya di DPRD Kabupaten lombok Timur ini untuk membuat Perda, biar sedikit, tapi produktif dan bisa terealisasi di tengah masyarakat,” terang Yusri.
Muhammad Yusri menjelaskan Perda inisiatif dewan teranyar itu dibahas dalam waktu yang cukup lama. “Terutama masalah kepariwisataan ini kita memang sudah rencanakan lama, kita mulai susun dari Riparkab sampai Perda,” imbuhnya.

Ia menginginkan, tata kelola kepariwisataan bisa berjalan lebih baik. Karena ini inisiatif dewan, maka pengawasannya akan jauh lebih baik. Dewan tidak ingin setengah hati dalam pelaksanaan dan pengawasan aturan daerah tertinggi tersebut.

“Kita makanya berusaha keras untuk mulai ke depannya melakukan rapat kerja, setelah rapat kerja, menentukan rencana strategis pariwisata yang tentang bagaimana kita menjadikan pariwisata,” imbuhnya.

Harapan serupa disampaikan Wakil Bupati Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. Perda yang sudah lama proses pembahasannya di DPRD ini diharapkan bisa berjalan baik. Tidak menjadi perda mandul dan tidak menghasilkan apa-apa. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO