spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAPemkot Bima Tanggung BPJS Kesehatan 24.342 Jiwa

Pemkot Bima Tanggung BPJS Kesehatan 24.342 Jiwa

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung atau membiayai 24.342 jiwa pada program BPJS Kesehatan. Program ini menjadi jaring pengaman bagi warga yang belum terakomodir dalam pembiayaan pemerintah pusat, terutama untuk kondisi darurat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bima, Affan menyebutkan, Pemkot Bima telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung 24.324 warga yang tidak terakomodir di penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN). Sementara, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat mencapai 64.004 jiwa.

“Kalau yang ditanggung pemerintah Kota Bima 24.342 jiwa. Sementara, yang ditanggung pusat sekitar 64 ribu jiwa,” ujarnya, Rabu, 5 Maret 2026.

Dengan jumlah tersebut, total masyarakat Kota Bima yang telah tercover jaminan kesehatan mencapai lebih dari 90 persen dari sekitar 166 ribu penduduk.

Affan menjelaskan, program BPJS yang dibiayai pemerintah daerah telah berjalan sejak lama. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam skema bantuan pusat.

Sebelum dilakukan penataan data secara nasional oleh pemerintah pusat, jumlah peserta BPJS yang ditanggung daerah sempat mencapai sekitar 37 ribu jiwa. Setelah proses penyesuaian data, sebagian peserta kemudian dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Awalnya yang ditanggung daerah sekitar 37 ribu jiwa. Setelah ada penonaktifan dan penataan data dari pusat, sebagian diambil alih menjadi tanggungan pusat,” jelasnya.

Skema pembiayaan dari pemerintah daerah juga difungsikan, untuk menangani kondisi darurat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi belum terdaftar dalam sistem pusat.

“Kalau tidak terakomodasi di pusat dan dalam kondisi emergency, misalnya harus rawat inap, pemerintah daerah bisa mengajukan untuk diaktifkan,” katanya.

Beberapa kelompok yang dapat diusulkan melalui skema pembiayaan daerah antara lain ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis mendesak.

Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan aktivasi kembali apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia menambahkan, proses pengajuan dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan dengan memperbarui data sosial. Warga diminta melengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi, kemudian data tersebut diunggah ke sistem untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Langkahnya melapor ke RT atau kelurahan untuk pembaruan data desil dengan bukti-bukti kondisi ekonomi. Data itu kemudian diverifikasi oleh pusat,” jelasnya.

Affan memastikan pemerintah daerah tetap berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi rentan dan memerlukan penanganan medis segera. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO