spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Labuhan Sumbawa

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Labuhan Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa, menggerebek lokasi yang kerap dijadikan untuk praktik judi sabung ayam di Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas pada, Rabu (4/3) sekitar pukul 22.00 wita.

“Saat kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pengepungan. Para pelaku judi langsung kocar-kacir melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi, Kamis (5/3).

Meski para pelaku kabur, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi. Diantaranya, delapan unit sepeda motor berbagai merk, lima ekor ayam adu, dan satu unit gelanggang ayam (arena) dan lima buah kurungan ayam.

“Saat ini seluruh barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres Sumbawa, untuk proses penyelidikan dan pendataan pemilik kendaraan yang sengaja ditinggalkan,” ucapnya.

Kapolsek turut menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang bisa merugikan masyarakat. Patroli rutin juga akan terus dilakukan terutama di jam-jam rawan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan selama bulan Ramadan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun turut memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani melapor. Upaya penggerbekan ini juga sebagai bentuk responsivitas anggota di lapangan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang sangat resah

“Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, khususnya judi karena sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, terutama selama bulan Ramadan. Bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga kamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO