Tanjung (suarantb.com) – Masyarakat Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, telah melalui tahap demokrasi dengan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu, Senin (9/3). Pilkades Antar Waktu ini merupakan pemilihan tindak lanjut untuk menggantikan Kades definitif yang berhenti, dalam hal ini karena mengundurkan diri karena terlibat dalam Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai Legislatif 2024.
Dari hasil pemungutan suara Pilkades PAW yang beredar, Calon Kades (No. Urut 2), H. Budi Hartono, terpilih dengan perolehan suara dominan 90 suara.
Untuk diketahui, H. Budi Hartono, bukanlah sosok asing bagi masyarakat Desa Dangiang. Kades PAW terpilih ini adalah adik dari mantan Kades Dangiang yang mengundurkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD KLU, H. Edi Prayitno.
Pikades Antar Waktu Dangiang diikuti oleh 3 calon. Selain H. Budi, calon lain adalah Rian Lesmana P (nomor urut 1), dengan perolehan suara 59 suara. Serta calon nomor urut 3, Malkan, S.Pd. I., memperoleh 15 suara. Total suara keseluruhan pemilihan Kades Antar Waktu Desa Dangiang berjumlah 164 orang.
Ketua KPPS PAW Desa Dangiang, Muhammad Fadli, S.Pd., membenarkan hasil pemilihan yang sudah beredar di publik dan sudah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS beserta Saksi masing-masing Calon.
“Betul, yang menang H. Budi Hartono dengan 90 suara,” ucapnya.
Hasil Pilkades tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Dangiang, untuk diteruskan ke Pemkab Kabupaten.
Sementara, jalannya Pilkades PAW Desa Dangiang ini mendapat respons positif dari Majelis Krama Desa Dangiang, Lukmanul Hakim. Menurut dia, apresiasi pelaksanaan Pilkades PAW bukan karena hasil suara dominan, melainkan pelaksanaannya di bulan Ramadan, diharapkan menjadi isyarat jalannya pemerintahan memperoleh keberkahan.
“Dari ketiga calon, semuanya adalah calon terbaik Desa Dangiang. Tetapi lebih dari sekedar hasil, pemilihan yang berlangsung di bulan Ramadan, semoga memberi keberkahan bagi jalannya pemerintahan desa di masa depan,” ungkap Lukman.
Ia menambahkan, Pemdes Dangiang telah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), selama dua tahun sejak mundurnya Kades definitif pada tahun 2023. Sesuai mekanisme, dalam periode dua tahun, Plt Kades harus mengantarkan Pilkades PAW melibatkan BPD Dangiang.
Pada Pilkades PAW ini, Lukman secara umum menilai prosesnya berjalan kondusif. Panitia Pilkades sebelumnya telah menyepakati, warga pemegang hak suara adalah keterwakilan dari tiap Dusun yang diatur berdasarkan jumlah KK.
“Pemegang hak suara hanya perwakilan tiap dusun. Dari 10 dusun, perwakilan tiap dusun minimal 15 orang, tergantung jumlah KK,” demikian ujar Lukman. (ari)

