Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan belasan anggota DPRD sebagai penerima gratifikasi. Penerimaan tersebut, dari tiga terdakwa dalam kasus dugaan dana siluman.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (10/3/2026) mengatakan, pihaknya telah memproses laporan masyarakat yang masuk. Ia menyebutkan, tengah mempelajari sejumlah dokumen dan bukti yang tercantum dalam laporan tersebut.
“Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” katanya.
Pengkajian tersebut untuk memastikan apakah laporan itu telah memenuhi unsur dan dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Wahyudi juga menyebutkan, akan mencermati yang dilampirkan pelapor dalam laporannya. “Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kejati NTB menerima dua laporan untuk 15 anggota DPRD terduga penerima gratifikasi dari tiga anggota, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026. Selanjutnya kembali masuk pada 5 Maret 2026. Kedua laporan itu masuk lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB.
Dalam perkara dugaan dana siluman, Kejati NTB telah menetapkan tiga terdakwa. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Di persidangan, terungkap bahwa ketiganya memberikan sejumlah uang diduga gratifikasi terhadap total 15 anggota dewan yang dilaporkan tersebut. Rinciannya, Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.
Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.
Dalam pemberian sejumlah uang terhadap sesama anggota dewan, ketiga terdakwa ada yang mengaku bahwa uang tersebut hadiah dari gubernur. Ada juga yang mengatakan, para anggota dewan tak bisa mengelola program Desa Berdaya sehingga diganti dengan uang ratusan juta. (mit)

