Giri Menang (suarantb.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan ASN pada tahun 2026 ini. Namun pihak Pemkab belum berani memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menerima THR, menyusul belum ada aturan teknis terkait pembayaran THR bagi PPPK. Pasalnya yang diatur secara teknis pembayaran THR ASN, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Lobar, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan bahwa terkait pembayaran THR ASN telah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya pun telah menindaklanjuti Permen tersebut dengan membuat Surat Keputusan (SK) untuk pembayaran THR. “Kita tunggu saja sedang proses,” kata Yeni, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Permen dan SK ini menjadi dasar pembayaran THR. Sebab tidak bisa serta merta THR dibayarkan tanpa dasar yang jelas. “Langsung kita tindak lanjut, selesai, bisa terbayarkan,” kata dia.
Sementara itu, terkait THR bagi PPPK Paruh Waktu, menurut Baiq Yeni, Menpan RB mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu masuk ASN. Namun tidak ada edaran dari Kementerian Keuangan soal THR, sehingga tidak bisa dibayarkan THR-nya.
Begitu pula untuk PPPK Penuh Waktu, pihaknya akan mendiskusikan dengan jajaran terkait. Sebab ia tak berani menyampaikan keterangan, tanpa ada dasar yang jelas. Pihaknya perlu mencari dasar aturan pembayaran THR bagi mereka. “Ada tidak dasarnya? belum ada,” sambungnya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR 2026. Alasannya, PMK 13 Tahun 2026 tidak menyebutkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu. (her)

