Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBLOMBOK TENGAHPol PP Loteng Segel Bangunan Vila di Kawasan Pantai Serangan, Diberi Waktu...

Pol PP Loteng Segel Bangunan Vila di Kawasan Pantai Serangan, Diberi Waktu Dua Minggu untuk Dibongkar

Praya (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap investor yang tengah membangun vila di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Loteng. Dua fasilitas berupa bangunan teras dan kolam renang yang diduga dibangun tanpa izin di wilayah tersebut, akhirnya disegel Sat Pol PP Loteng, pada Selasa (10/3/2026).

Pihak investor diberikan waktu dua minggu untuk membongkar sendiri bangunan diduga tak berizin tersebut. “Jika tidak dibongkar, maka terpaksa kami yang akan datang untuk membongkarnya secara paksa,” ungkap Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, kepada Suara NTB, Selasa (10/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memasang garis pengamanan di lokasi proyek pembangunan teras serta area kolam renang. Guna mencegah pihak investor melanjutkan pembangunan dua fasilitas tersebut. Karena dari izin yang dikantongi investor bersangkutan, dua fasilitas tersebut tidak masuk dalam perencanaan yang diusulkan saat mengajukan izin membangun.

Pemerintah daerah menilai pembangunan itu menyalahi aturan. Terlebih lokasi pembangunannya menyalahi aturan sepadan pantai. Maka harus dibongkar dan dilakukan normalisasi kembali.

“Kedua fasilitas ini dibangun di area sepadan pantai yang memang tidak dibolehkan untuk dibangun. Sehingga kita sudah minta bangunan yang dibangun agar dibongkar. Adapun area yang sudah dikeruk yang rencananya untuk lokasi pembangunan kolam renang, kita minta untuk dinormalisasi kembali,” terang Zaenal Mustakim.

Pihaknya sendiri turun melakukan penyegelan lantaran pihak investor tidak juga mengindahkan surat peringatan agar tidak melanjutkan pembangunan fasilitas tak berizin tersebut. Adapun bangunan lain yang dibangun sesuai izin dan tempatnya dipersilakan untuk dilanjutkan pembangunannya. Hanya yang tidak berizin saja yang disegel dan dihentikan proses pembangunannya.

“Silhkan yang memang sudah sesuai izinnya untuk dilanjutkan pembangunannya. Yang tidak sesuai dengan izin kita minta untuk dibongkar,” tegasnya kembali.

Sikap tegas ini lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini sekaligus sebagai peringatan bagi investor lainnya yang mau membangun di kawasan Loteng. Bahwa aturan harus dijalankan. Jika ada yang melanggar, maka pemerintah daerah tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.

“Ini semua juga demi kebaikan bersama. Aturan harus dijalankan. Yang melanggar kita tindak tegas,” ujarnya.

Pembangunan vila itu sebelumnya viral di media sosial pada awal Desember 2025 lalu. Kala itu sejumlah warga mendatangi lokasi proyek dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan. Lantaran diduga melanggar aturan. Terutama terkait pemanfaatan area sepadan pantai.

Pascakejadian itu Pemkab Loteng langsung turun tangan dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara waktu. Surat peringatan pun sudah dilayangkan. Bahkan pemerintah daerah berencana untuk meninjau ulang izin pembangunan fasilitas pariwisata tersebut.

Namun belakang diketahui aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan oleh pihak investor. Karena itu, untuk mengantisipasi pelanggaran lebih lanjut, Sat Pol PP Loteng kemudian turun untuk menyegel fasilitas yang dibangun tanpa izin tersebut. (kir)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO