Mataram (Suara NTB) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, menyambut baik sekaligus mengapresiasi pengesahan Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada, Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT), sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah.
Kepala Disnakertrans NTB, Aidy Furqan dikonfirmasi pada Minggu (26/4) mengatakan, pihaknya merepons baik atas disahkannya UU perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga itu.
Menurutnya, regulasi ini berperan penting dalam menata kehidupan keluarga. Dengan demikian, hak-hak mereka perlu dilindungi dan dijaga oleh regulasi yang jelas dan tegas.
“PPRT sebagai pekerja informal memegang peran stategi dalam penataan kehidupan rumah tangga sehingga perlu diatensi hak-hak mereka secara proporsional, seperti Jamsos (jaminan sosial) dan jamkes (jaminan kesehatan) mereka selama bekerja,” tegas Aidy.
Selain jaminan sosial dan jaminan kesehatan , terdapat 14 hak yang akan didapatkan PRT seperti tertuang dalam pasal 15 bab V tentang hak dan kewajiban PRT. Beberapa di antaranya, hak menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, dan waktu istirahat.
Di samping itu, PRT juga akan mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan dari pemerintah pusat.
Poin-poin penting itu merupakan buah dari upaya para PRT selama ini, untuk menuntut pemenuhan hak yang selama ini seringkali diabaikan.
Mantan Kepala Disdikpora NTB itu menuturkan, hak-hak para PRT perlu mendapat perhatian serius terutama di Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu daerah penyumbang tenaga RT terbesar di Indonesia.
“Hak-hak PRT harus diatensi dengan serius supaya sesuai ketentuan dan NTB termasuk empat besar provinsi sumber Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.
Ia berharap, UU PPRT ini memberikan angin segar bagi pekerja rumah tangga,agar dapat terus memperbarui kualitas kinerja dan profesionalitas mereka dalam bekerja.
“Harapan untuk para pekerja RT di NTB, agar semakin meningkat meningkatkan motivasi kerja dan profesional dalam menjalankan tugas dengan semakin diakomodir keberadaan mereka di sektor informal,” pungkasnya. (sib)

