Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode libur Lebaran 2026. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pemberian cuti secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten III Setda Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Ma’ruf, mengatakan pemberian cuti bagi ASN dilakukan dengan sangat selektif agar aktivitas pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Menurut Nelly, kebijakan tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran kehadiran melalui skema
work from home (WFH). Pemkot Mataram tetap menekankan kedisiplinan kehadiran secara fisik di kantor.
Ia menjelaskan, kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kalau di pusat, banyak pegawai yang mudik dengan jarak sangat jauh. Sementara di daerah kita umumnya hanya dalam lingkup NTB, paling menyeberang pulau saja,” ujarnya, Kamis (12/3).
Nelly menegaskan, meskipun tidak ada larangan mutlak dari pemerintah pusat terkait cuti sebelum maupun sesudah Idulfitri, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengatur ritme kerja pegawainya agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, Pemkot Mataram menetapkan batas maksimal pegawai yang dapat mengambil cuti di luar libur bersama nasional sebesar 5 persen dari total pegawai di masing-masing OPD.
“Sejak dulu kami sudah menerapkan aturan itu. Prioritasnya bagi pegawai yang harus mudik ke luar daerah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, banyak pegawai yang memilih tidak mengambil cuti tambahan karena waktu libur yang tersedia dinilai sudah cukup untuk keperluan mudik di dalam daerah.
“Di tempat saya sendiri tidak banyak yang mengambil cuti tambahan. Dengan hari libur yang ada, biasanya sudah cukup untuk ke Bima atau Dompu,” kata Nelly.
Selain itu, Nelly yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Kota Mataram turut menjelaskan perbedaan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan bahwa PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis cuti dibandingkan PNS. Salah satu perbedaannya adalah PNS memiliki hak cuti di luar tanggungan negara (CLTN), termasuk kategori cuti besar dan cuti karena alasan penting.
“Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak memiliki fasilitas CLTN seperti yang dimiliki PNS,” pungkasnya. (pan)

