Mataram (suarantb.com) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menanggapi santai perihal gugatan praperadilan mantan Kepala Kantor Bidang Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan yang tidak diterima Pengadilan Negeri Mataram.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (12/3/2026) mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemberkasan milik tersangka Subhan dalam dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
“Kami lanjut (proses pemberkasan). Tidak ada tanggapan,” katanya.
Zulkifli juga mempersilahkan jika Subhan ingin mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Mataram. “Saya tidak ada urusan terkait itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi mengatakan, pihaknya dapat kembali mengajukan praperadilan karena Pengadilan Negeri Mataram tidak menolak gugatan sebelumnya.
“Kalau ditolak tidak bisa diajukan ulang. Kalau tidak dapat diterima kita bisa masukkan ulang lagi,” katanya.
Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, pihaknya menyoroti empat poin sebagai pokok permohonan. Pertama ia mempersoalkan terkait tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Ia juga menyoroti perihal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang balap internasional itu yang diklaimnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, Subhan juga mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tersangka juga berpendapat bahwa penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan proses yang berbeda dengan perkara pengadaan lahan di Samota. Ia menilai penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Mantan Kepala BPN Sumbawa itu juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen perhitungan kerugian keuangan negara yang final.
“Besok kita rincikan. Bisa kita masukkan empat gugatan praperadilan,” sebutnya.
Masing-masing permohonan praperadilan yang akan ia ajukan mengacu pada empat poin permohonan yang telah ia ajukan sebelumnya. “Empat poin tadi merupakan objek prapid kami,” tandasnya.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Mereka diantaranya MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik saat mengusut perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Kejati NTB kini juga menerbitkan dua Sprindik terhadap Subhan.
Dua Sprindik itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi. Pengusutan dua perkara itu dalam lingkup posisi Subhan selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tahun 2023-2025. (mit)

