Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram melakukan pemeriksaan setempat dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Pemeriksaan setempat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pidana, yakni Pantai Nipah, Kecamatan Malaka, Lombok Utara, Selasa (28/4/2026).
Perwakilan jaksa penuntut umum, Agung Kuntowijoyo mengatakan, dalam pemeriksaan itu, majelis hakim meminta pihaknya menghadirkan kurang lebih enam orang. “Hakim minta menghadirkan saksi-saksi yang sempat ada di TKP,” katanya.
Agung juga menyebutkan, selain saksi seluruh pihak mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan advokat terdakwa hadir di lokasi pemeriksaan. “Termasuk dari K9 anjing pelacak yang menemukan bercak darah,” terangnya.
Di lokasi, majelis hakim meninjau sejumlah titik, yakni jejak terdakwa dan korban, titik ditemukan bercak darah, dan titik tempat berdiamnya terdakwa.
“Hakim lebih ke tempat korban ditemukan, sama jejak-jejak yang ada di pesisir pantai. Peninjauan dari awal kedatangan hingga terdakwa dan korban ditemukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyangkakan Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

