Mataram (suarantb.com) – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram, mengeluh belum terima gaji. Padahal, mereka memiliki kebutuhan tinggi menjelang lebaran Idulfitri.
Seorang PPPK Paruh Waktu Setda Kota Mataram yang enggan dikorankan namanya mengeluh belum menerima gaji bulan Februari-Maret. Secara detail, ia tidak mengetahui penyebabnya. Kejadian ini pertama kali ditemui sejak belasan tahun mengabdi. “Gaji Februari-Maret belum cair sampai sekarang,” kata dia ditemui pada, Jumat (13/3/2026).
Gaji diterima sebagai PPPK Paruh Waktu Rp1,5 juta. Pendapatannya ini sama saat menjadi pegawai honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK). Semestinya, Pemkot Mataram peta terhadap kondisi mereka. Pasalnya, kebutuhan menjelang Idulfitri sangat meningkat. “Tahu sendiri kalau sudah dekat lebaran banyak sekali kebutuhan. Anak dan istri di rumah mengeluh belum dibelikan pakaian lebaran,” katanya.
Ia mengaku sudah mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp250.000. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan harapan menerima satu kali gaji. Katanya, THR dibayarkan sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu Dinas Perdagangan Kota Mataram,juga mengeluhkan hal yang sama. Gaji yang diterima hanya bulan Februari. Sedangkan, THR dibayarkan Rp250.000 per orang. “Seharusnya ada kebijakan bayar gaji Februari-Maret. Kita akan libur panjang lebaran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram,H.Muhammad Ramayoga menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan Februari telah dibayarkan. Kalaupun ada PPPK Paruh Waktu yang mengeluh belum menerima gaji diminta mengecek ke organisasi perangkat daerah masing-masing.
Keterlambatan pembayaran gaji diperkirakan berkaitan dengan kesalahan administrasi. “Kalau gaji Februari sudah kita bayarkan. Misalkan ada yang belum berarti yang bermasalah di OPD mereka,” ujarnya.
Untuk gaji bulan Maret kata Yoga, memang belum dibayarkan. Gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayar pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Berbeda halnya dengan pegawai negeri sipil, gaji diterima pada awal bulan. “Kalau PNS digaji dulu baru kerja. Berbeda dengan TPK atau PPPK Paruh Waktu. Mereka bekerja dulu baru digaji,” demikian kata Yoga. (cem)

