Jumat, Maret 13, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMASN Dilarang Mudik Gunakan Randis

ASN Dilarang Mudik Gunakan Randis

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.

Asisten III Setda Kota Mataram Hj. Baiq Nelly Kusumawati menegaskan, aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram diingatkan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Larangan ini menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. “Imbauan KPK sudah jelas bahwa pejabat dilarang gunakan randis untuk mudik lebaran,” kata Nelly ditemui pada, Jumat (13/3/2026).

Nelly juga Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Mataram menegaskan, kendaraan dinas terutama kendaraan operasional sebaiknya di simpan di kantor. Artinya, kendaraan hanya digunakan untuk menunjang aktifitas operasional selama berdinas. Berbeda halnya, pimpinan perangkat daerah diperbolehkan membawa ke rumah pribadi guna menunjang kegiatan. “Kalau mobil operasional disimpan saja di kantor. Jadi tidak boleh dibawa pulang,” katanya mengingatkan.

Ia menyadari bahwa larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik mengantisipasi sorotan publik kepada aparatur negara. Selain itu, mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram menambahkan, surat edaran KPK juga telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram. Dengan harapan surat edaran itu dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kita sudah bersurat ke OPD untuk mengingatkan kembali,” katanya.

Bagaimana dengan kebijakan tahun sebelumnya bahwa randis boleh digunakan mudik asalkan masih dalam satu provinsi? Kebijakan tahun sebelumnya diakui Nelly, memang membolehkan pejabat atau ASN menggunakan randis untuk mudik ke Pulau Sumbawa. Akan tetapi, mengacu pada surat edaran KPK tersebut, tidak ruang negosiasi bagi pejabat negara menggunakan randis untuk mudik lebaran. “Iya, kalau tahun lalu diperbolehkan. Tetapi imbauan dari KPK sudah jelas tidak boleh. Kita harus ikuti aturan itu,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO