Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Pengajuan dokumen tersebut dinilai penting agar proses pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika pengajuan tidak dilakukan hingga Senin, maka pencairan THR berpotensi mengalami keterlambatan dan baru dapat dilakukan setelah Lebaran.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga, mengatakan pencairan THR sangat bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam menyelesaikan proses administrasi. Setelah OPD menyelesaikan rekapitulasi data penerima serta mengajukan dokumen SPP dan SPM, BKD akan segera memproses tahapan pencairannya.
“Pak Sekda kemarin sudah mengumpulkan semua OPD untuk sosialisasi terkait proses pencairan THR, sehingga setiap OPD bisa segera menyiapkan dokumen yang diperlukan,” ujarnya pekan lalu.
Menurut Ramayoga, koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh OPD memahami mekanisme pencairan dan dapat mempercepat pengajuan dokumen ke BKD. Dengan demikian, proses verifikasi dan pencairan dana dapat dilakukan lebih cepat.
Ia menegaskan, semakin cepat OPD mengajukan SPP dan SPM, semakin cepat pula BKD dapat memproses administrasi pencairan THR. Namun, apabila pengajuan belum dilakukan atau terlambat diproses paling lambat hingga Selasa, 17 Maret 2026, maka pembayaran THR kemungkinan baru dapat direalisasikan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kalau pengajuannya terlambat, otomatis proses pencairannya juga akan mundur. Bisa saja baru dibayarkan setelah Lebaran,” katanya.
Ramayoga menambahkan, Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran sekitar Rp41 miliar untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) serta PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD dan siap dicairkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Menurutnya, pembayaran THR tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan hak pegawai sekaligus membantu meningkatkan daya beli menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram memastikan pembayaran THR bagi ASN direncanakan dapat dilakukan pada pekan depan. Saat ini, draf Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembayaran THR juga telah disusun sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Ramayoga menjelaskan, pemerintah pusat telah mengumumkan surat edaran mengenai pencairan atau pembayaran THR bagi aparatur sipil negara. Namun, ketentuan tersebut sementara ini baru berlaku bagi kementerian dan lembaga di Jakarta. (pan)

