Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 3.019 narapidana (Napi) dan anak binaan di NTB menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, Sabtu (20/3/2026) mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 3.030 usulan yang diajukan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-NTB.
Agung mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, sebanyak 526 orang menerima remisi 15 hari, 2.135 orang mendapat 1 bulan, 274 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 84 orang menerima pengurangan masa pidana selama 2 bulan.
Berdasarkan jenis perkara, penerima didominasi pelaku pidana khusus sebanyak 1.641 orang, sementara pidana umum tercatat 1.378 orang. Kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 1.562 orang.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Lombok Barat tercatat menyumbang jumlah penerima remisi terbanyak dengan 1.149 orang. Disusul Lapas Sumbawa Besar sebanyak 563 orang, Lapas Dompu 370 orang, dan Lapas Selong 349 orang. Selain itu, remisi juga diberikan kepada warga binaan di sejumlah unit lain, seperti Rutan Praya, Rutan Raba Bima, LPKA Lombok Tengah, Lapas Perempuan Mataram, hingga Lapas Terbuka Lombok Tengah.
“Dari total penerima, sebanyak 12 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri ini,” ucapnya.
Mereka berasal dari Lapas Lombok Barat 6 orang dan Lapas Dompu 3 orang. Selain itu, Lapas Terbuka Lombok Tengah 2 orang dan LPKA Lombok Tengah 1 orang.
Agung Krisna mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Momentum Idulfitri ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk lebih disiplin mengikuti program pembinaan. Sekaligus mempererat hubungan dengan keluarga,” pungkasnya. (mit)

