Mataram (Suara NTB) – Hukuman penjara mantan Sekda NTB, H. Rosiady Husaenie Sayuti tidak berubah dalam hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung. Rosiady sebelumnya mengajukan kasasi terkait putusan banding kasus korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (21/5/2026) mengatakan, vonis penjara terhadap mantan Sekda NTB itu tetap 6 tahun. Sama seperti putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB. “Sesuai yang ada di tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram,” katanya.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Mataram, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
“Perbaikan khusus, pidana denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa,” bunyi amar putusan di laman tersebut.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut. Jika tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sebelumnya, dalam putusan banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari hasil putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang memvonis Rosiady dengan 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rosiady, Michael Anshori mengatakan, ia masih menimbang apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. “Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” sebutnya.
Tidak hanya Rosiady, putusan kasasi juga mengubah pidana denda terdakwa lainnya dalam perkara ini, Dolly Suthajaya. Hukuman penjara terhadap yang bersangkutan masih 6 tahun penjara. Namun, pidana denda menjadi lebih ringan.
Dalam putusan banding, Dolly dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider bulan penjara. Di putusan kasasi, pidana denda berkurang menjadi Rp100 juta. Denda itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama selama 60 hari.
Selain itu, Dolly juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti RpRp7.258.537.000,00 subsider 1 tahun penjara. (mit)


