Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (20/5/2026).
Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang ahli pidana bernama Dr. Lucky Endrawati. Endrawati merupakan dosen tetap hukum pidana, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Di hadapan majelis hakim, Endrawati menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, salah satu unsur utama yang harus dibuktikan dalam pasal itu adalah perbuatan memberi dari pihak pemberi.
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, perbuatan memberi tidak mungkin dilakukan apabila penerima tidak memiliki jabatan atau kewenangan tertentu. “Syaratnya yang diberi ada jabatan. Yang kedua, memberi barang atau menjanjikan sesuatu. Ini menjadi ciri khas pasal ini,” katanya.
Perwakilan jaksa penuntut umum, Ema Muliawati kemudian menanyakan, apakah ada batasan nominal tertentu untuk menentukan suatu pemberian masuk kategori gratifikasi. “Tidak ada batasan limitatif berapa nilai barang atau sesuatu yang diberikan,” jawab ahli.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemberian suatu barang melalui pihak ketiga tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi. Ahli mencontohkan apabila seseorang menyuruh pihak lain untuk menyerahkan uang kepada penerima tertentu, maka unsur pemberi tetap melekat pada pihak yang memerintahkan.
Bahkan, katanya, tindak pidana gratifikasi tersebut tetap dapat dianggap terpenuhi meskipun pemberian belum sampai ke penerima. “Ketika X memberi C melalui B, kunci pemberi ada di X. Masih masuk (terpenuhi) Pasal 605 ayat (1) meskipun tidak sampai,” jelasnya.
Akademisi Universitas Brawijaya juga menegaskan, ketentuan Pasal 605 ayat (1) dapat berdiri sendiri dan tidak harus dibuktikan secara kumulatif dengan unsur lain. Yakni dengan unsur Pasal 605 ayat (2). “Bisa tidak dibuktikan penerimanya,” tambahnya.
Mengenai penerima gratifikasi, Endrawati mengatakan, mereka harusnya melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Pelaporan tersebut nantinya dapat menjadi penghapus kesalahan bagi penerima gratifikasi.
Saat ditanya apakah pelaporan dapat dilakukan ke lembaga selain KPK, ia menjawab tidak bisa. Namun, apabila laporan diterima kepolisian, maka pihak kepolisian harus diteruskan kepada KPK.
Jaksa penuntut umum selanjutnya menanyakan kondisi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK, tetapi ia dijadikan saksi oleh penyidik. “Apakah dengan posisi saksi menerangkan dirinya sebagai penerima gratifikasi. Apakah si pemberi tidak bisa diproses hukum,” tanya jaksa.
Ahli kemudian menjawab, dalam kondisi tersebut, si pemberi bisa diproses hukum meskipun penerima tidak melaporkan penerimaan ke KPK.
Gratifikasi juga dimungkinkan terjadi antar pihak yang memiliki kedudukan setara, termasuk sesama anggota DPRD, kata Endrawati. “Unsur setiap orang tidak ada batasan. Sangat dimungkinkan pemberi dan penerima itu setara,” tutupnya. (mit)

