LARANGAN penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan mudik mendapat dukungan dari DPRD Kota Mataram. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus mendorong efisiensi anggaran.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., mengatakan aturan tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa pejabat negara dan ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang seluruh biaya operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan rutin, hingga penggantian komponen seperti ban dan aki, semuanya menggunakan anggaran negara.
“Selama ini masyarakat melihat kendaraan dinas itu seluruh pembiayaannya ditanggung negara. Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk kategori penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, baik dalam daerah maupun luar daerah, tetap tidak dibenarkan. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan ASN.
“Namanya mudik, ke dalam daerah seperti Lombok Tengah atau Lombok Timur, tetap saja itu kepentingan pribadi. Jadi sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Parhi menjelaskan, apabila kendaraan dinas digunakan dalam waktu lama untuk kepentingan pribadi, maka akan berdampak pada peningkatan biaya operasional. Penggunaan tersebut berpotensi mempercepat keausan komponen kendaraan, seperti ban dan oli, yang pada akhirnya harus ditanggung oleh negara.
“Kalau dipakai berhari-hari untuk mudik, tentu ada konsekuensi. Bannya aus, oli habis, atau bahkan kerusakan lainnya. Semua itu kembali dibebankan ke negara,” kata politisi PKS ini.
Ia menilai, kebijakan ini penting sebagai bentuk edukasi bagi ASN agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara. Selama ini, menurutnya, masih ada anggapan bahwa kendaraan dinas dapat digunakan secara fleksibel, baik untuk keperluan pribadi maupun kedinasan.
“Kebijakan ini memberi pelajaran bahwa tidak semua penggunaan kendaraan dinas itu boleh. Harus dibedakan mana untuk kepentingan dinas dan mana yang pribadi,” jelas Parhi.
Selain itu, larangan tersebut juga dinilai relevan dengan kondisi saat ini yang menuntut efisiensi anggaran di berbagai sektor. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa setiap penggunaan fasilitas negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini juga bagian dari upaya penghematan. Di tengah kondisi yang menuntut efisiensi, penggunaan fasilitas negara harus lebih terkontrol,” tambahnya.
Ia pun mengimbau seluruh ASN di Kota Mataram untuk mematuhi aturan tersebut dan menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan mudik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan aset negara yang dapat merugikan keuangan daerah. (fit)

