Rabu, Maret 25, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMBatasi Akses Medsos Anak, DP3A Mataram Dorong Peran Orang Tua dan Sekolah

Batasi Akses Medsos Anak, DP3A Mataram Dorong Peran Orang Tua dan Sekolah

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram menyambut positif kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Kepala DP3A Kota Mataram, H. Zuhhad, mengatakan pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah, hingga komunitas anak dan remaja.

“Kebijakan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. Kami akan melakukan sosialisasi secara masif agar aturan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penonaktifan akun anak pada platform berisiko tinggi secara bertahap guna mencegah cyberbullying, paparan konten pornografi, serta eksploitasi seksual.

Zuhhad menjelaskan, penggunaan media sosial bagi anak memiliki dua sisi. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana pembelajaran yang memperluas wawasan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan media sosial justru berpotensi berdampak negatif.
“Anak-anak bisa saja mendapat manfaat dari media sosial, tetapi kalau tidak dikontrol, mereka bisa lupa belajar, waktu tidur berkurang, dan semangat belajarnya menurun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ancaman yang lebih serius, seperti paparan konten tidak layak serta potensi kejahatan digital yang menyasar anak-anak. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak.

“Anak-anak kerap mengakses konten yang tidak sesuai usia, bahkan berisiko terpapar kejahatan digital. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DP3A akan menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Peran sekolah dan orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi sekaligus membimbing anak dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan stakeholder lainnya sangat penting agar pesan kebijakan ini tersampaikan dengan tepat,” katanya.

Selain itu, DP3A juga mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak. Edukasi ini diharapkan tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga mengarahkan anak untuk memanfaatkannya secara produktif dan positif.

Dengan sinergi lintas sektor, DP3A optimistis kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata dalam upaya perlindungan anak di Kota Mataram. (pan)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO