Mataram (Suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tengah mengagendakan ekspose terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, Rabu (25/3/2026) mengatakan, agenda ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu akan terlaksana dalam waktu dekat.
“Insyaallah habis (liburan) kita mulai mulai start ekspose, pra ekspose,” katanya.
Achmad menjelaskan, ekspose tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan BPKP selaku auditor. Khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara yang paling tepat.
“Minimal untuk menyatukan pandangan kami terkait metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu,” terangnya.
Terkait dokumen, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum menyerahkan berkas kepada BPKP karena auditor masih meminta dilakukan ekspose terlebih dahulu.
Ia menerangkan, auditor baru sebatas meminta pemaparan awal. Jika nantinya disetujui dan dinilai sudah dapat dilakukan perhitungan, barulah mereka akan meminta BAP serta dokumen yang telah disita dari para saksi.
Sebelumnya Achmad mengatakan pihaknya baru memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Dari 60 saksi tersebut, sembilan berasal dari pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan. Serta sejumlah orang dari kelompok tani (Poktan).
Seluruh anggota DPRD pemilik pokir dari 2023-2025 sejumlah sembilan orang itu telah rampung diperiksa penyidik.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka lanjutnya, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti. Saat ini, penyidik hanya baru rampung memeriksa 60 saksi. Belum ada pemeriksaan ahli dan laporan hasil perhitungan kerugian negara.
Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025. (mit)

