Kamis, Maret 26, 2026

BerandaHEADLINEPemprov NTB Kalah Gugatan, Aset Gedung Wanita Dirobohkan

Pemprov NTB Kalah Gugatan, Aset Gedung Wanita Dirobohkan

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kalah gugatan atas aset lahan kantor Bawaslu dan Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Udayana, Nomor 8 Mataram. Setelah menempuh jalur kasasi hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali, Pemprov tetap tidak bisa memenangkan aset tersebut.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim mengatakan saat ini lahan Gedung Wanita dan kantor Bawaslu bukan lagi milik Pemprov NTB. “Sudah bukan aset Pemprov,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).


Saat disinggung lebih jauh, ia meminta untuk menanyakan langsung ke Biro Hukum Setda NTB, selaku leading sector yang menangani kasus hukum aset seluas total 4.040 meter persegi tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kepala Biro Hukum belum memberikan komentar.
Berbeda dengan Gedung Wanita, Kantor Bawaslu sampai saat ini masih berdiri, namun diberikan waktu hingga dengan akhir tahun untuk meninggalkan lahan tersebut.


Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan sudah sempat meminta kepada BKAD NTB untuk memberikan bangunan baru, namun gedung yang direkomendasikan dinilai tidak representatif.
“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjam pakaikan gedung eks OPD yang dimerger kemarin. Tapi sampai hari ini kita belum dapat jawaban dari Pemprov kecuali jawabannya kemarin kita dikasih gedung yang tidak representatif untuk kebutuhan kita,” katanya.


Gedung yang direkomendasikan oleh BKAD NTB, ungkapnya merupakan bangunan yang berada di sebelah timur SMAN 5 Mataram, aset Pemprov yang ada di sekitar lokasi merupakan kantor Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Kantor itu, dinilai kurang representatif untuk Bawaslu NTB mengingat kebutuhan instansi tersebut cukup banyak. Apalagi dalam waktu dekat mereka sudah harus mempersiapkan pemilu tahun 2029.


“Ini kan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027–2028 sudah mulai berjalan,” ungkapnya.


Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran tahapan pemilu. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret.


Ia juga mengingatkan, potensi gangguan terhadap fasilitas dapat berdampak langsung pada kinerja pengawasan pemilu. Untuk itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah dinilai sangat krusial guna menjamin proses demokrasi berjalan lancar dan optimal.


“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” pungkasnya.


Asisten II Setda NTB yang pada saat itu menjabat Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal sempat menyampaikan Pemprov NTB menyewa sekitar Rp1,7 miliar per tahun kepada Ida Made Singarsa. “Betul, memang dilakukan pembayaran sewa di ke dua aset itu. Ada kewajiban Pemda untuk membayar kepada pihak yang kemarin menggugat,” katanya. (era)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO