BerandaNTBDOMPUPemprov NTB Rekomendasikan Pemkab Dompu Segera Cari Sekda Definitif

Pemprov NTB Rekomendasikan Pemkab Dompu Segera Cari Sekda Definitif

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu segera mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu. Rekomendasi yang diberikan Pemprov bukan hanya pengisian Penjabat (Pj) Sekda, tetapi langsung sekda definitif.

Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda NTB, Eva Dewiyani, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, rekomendasi dari Pemprov NTB ini sudah dikirimkan sejak bulan Juni lalu, saat jabatan Pj Sekda sebelumnya berhenti otomatis, karena sudah perpanjangan. “Sudah lama, dari bulan Juni. Sekarang tinggal kembali ke Pemda Dompu,” ujarnya.

Alasan Pemprov NTB meminta Pemkab Dompu tidak lagi mengangkat Pj Sekda, karena sudah dua kali perpanjangan. Untuk itu, Pemkab diminta segera mengisi kekosongan kursi Sekda dengan melakukan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Karena sudah dua kali, maka Pemprov menyarankan kepada Bupati Dompu untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan definitif Sekda Kabupaten Dompu,” katanya.

Berbeda dari Pemprov, Pemkab Dompu mengaku masih menunggu petunjuk terkait pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Dompu. Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, mengungkapkan  Pemkab Dompu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) telah diterbitkan sejak sekitar 20an Juni 2026.

Namun hingga kini, petunjuk yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi NTB tersebut belum ditindaklanjuti. Sementara jawaban dari Kemendagri telah diterima oleh Gubernur NTB. “Jawaban dari Dirjen Otda sudah ada sejak sekitar tanggal 20 Juni dan ditujukan kepada Gubernur NTB. Sampai sekarang masih menunggu tindak lanjut,” ujarnya.

Asraruddin menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Sekda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri hanya mengatur masa jabatan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Sementara itu, hingga saat ini Pemkab Dompu belum melaksanakan proses pengisian jabatan Sekda definitif. Akibatnya, masa jabatan H. Khairul Insyan, SE., MM sebagai Penjabat Sekda yang diangkat sejak 3 Desember 2025 telah berakhir setelah menjalani masa jabatan maksimal enam bulan.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemda Dompu kemudian menunjuk kembali H. Khairul Insyan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Namun, kewenangan Plh berbeda dengan Penjabat Sekda karena hanya bersifat menjalankan tugas rutin dan memiliki keterbatasan dalam mengambil sejumlah keputusan strategis.

Kondisi tersebut disebut turut berdampak terhadap kelancaran layanan administrasi pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan kewenangan Sekda. (era/ula)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO