Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa mulai melayangkan surat terhadap sejumlah pengelola parkir tepi jalan umum yang belum melunasi pembayaran retribusi parkir sebesar Rp63,5 juta.
“Saya sudah bersurat ke mereka (pengelola parker,red) untuk bisa segera melunasi tunggakan retribusi parkir tepi jalan. Tagihannya senilai Rp63,5 juta merupakan akumulasi dari sejumlah pengelola parkir tepi jalan,” kata Kadishub Kabupaten Sumbawa, H. Rosihan kepada Suara NTB, Senin (6/7).
Ia melanjutkan, penyelesaian atas tunggakan tersebut menjadi atensi pemerintah dalam 60 hari kedepan. Apalagi tunggakan tersebut merupakan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB tahun 2025.
Saat ini, pihaknya masih menunggu reaksi dari pengelola parkir dengan harapan mereka bisa secara sukarela membayar. Jika mereka tetap ngotot tidak mau membayar, maka pemerintah tetap akan menyiapkan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Kita lihat perkembangannya dulu nanti, maklumlah saya baru satu tahun menjabat sehingga masih perlu belajar untuk penanganan lebih lanjut terhadap tunggakan itu,” ucapnya.
Dijelaskan Rosi sapaan akrabnya, di tahun 2024 lokasi penarikan retribusi parkir ditetapkan sebanyak 93 titik sebagaimana ditetapkan dalam SK Nomor 11 tahun 2024. Sementara dari jumlah tersebut, pihaknya hanya menempatkan 86 orang juru parkir dan sisanya tidak dipungut.
Selain mencari juru parkir, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap sejumlah jukir liar bekerja sama dengan Satuan Pol PP. Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk satgas premanisme, sehingga upaya penertiban jukir ini bisa segera dilakukan.
“Memang untuk parkir di tepi jalan umum memang hal itu dikelola oleh Dishub dan kami berkomitmen untuk menertibkan aktivitas pungli dari sektor tersebut,” timpalnya.
Penertiban terhadap jukir liar ini lanjutnya, harus segera dilakukan, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Sebab masyarakat juga sangat mengeluhkan aktifitas pungutan, karena tidak dibarengi dengan pemberian karcis dan besaran biaya yang diperbolehkan ditarik.
“Memang harus kita tertibkan jukir liar yang berkeliaran di sejumlah kantong parkir jika tidak maka setiap tahun pendapatan dari retribusi tidak maksimal tercapai,” ujarnya. (ils)

