Kamis, Maret 26, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIBerkas Tersangka M Masih Ditangan Jaksa Peneliti

Berkas Tersangka M Masih Ditangan Jaksa Peneliti

Mataram (Suara NTB) – Setelah tersangka I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Penyelesaian berkas milik tersangka M kini tengah digencarkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan berkas perkara milik tersangka M kini masih dalam penelitian jaksa.

“Jadi, penyidik tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” kata Arisandi, Kamis 26 Maret 2026.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid turut memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa berkas perkara milik tersangka M belum dinyatakan lengkap (P-21).

Ia membeberkan, alasan berkas perkara milik tersangka M terkesan lebih lama masuk ke meja persidangan dibandingkan dua tersangka yang merupakan mantan Perwira Polri, karena penyesuaian aturan KUHP baru.

“Karena ada penyesuaian juga dengan aturan KUHP yang baru itu makanya masih koordinasi dengan penyidik,” sebutnya.

Tersangka M dalam perkara ini hanya dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang “Obstruction of Justice”. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan yang berlangsung di bawah kendali Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Sangkaan pasal tersebut berbeda dengan dua tersangka lainnya, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto yang telah dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terbukti bersalah.

Terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Yogi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 14 tahun penjara.

Kedua terdakwa kini kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Pada penanganan penyidikan pihak kepolisian, M kini berstatus tersangka dengan penahanan yang ditangguhkan. Sebelumnya, ia sempat mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, dari hasil kajian LPSK diputuskan bahwa pengajuan tersebut ditolak karena M didapati tidak konsisten memberikan keterangan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, padahal saat kejadian yang bersangkutan berada di lokasi. (mit)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO