Mataram (Suara NTB) – Balai Bahasa NTB mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim pengawas penggunaan bahasa negara. Pada awal pekan lalu, permohonan audiensi Balai Bahasa Provinsi NTB kepada pemangku kebijakan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram. Agenda utama kunjungan ini adalah mengajukan draf surat keputusan Tim Pengawas Penggunaan Bahasa Negara di masing-masing daerah.
Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Zamzam Hariro, hadir langsung menghadap Sekda Kota Mataram. Ia menjelaskan amanat Menteri Pendidikan Dasar Menengah yang terangkum dalam Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik.
Menurutnya, seluruh pemangku kebijakan setingkat provinsi serta kabupaten dan kota diimbau membentu satgas yang menjadi punggawa dalam mengawasi penggunaan bahasa negara di ruang publik, tata naskah dinas, dan dalam komunikasi formal.
Satgas tersebut diharapkan dibentuk melalui surat keputusan yang dikeluarkan pimpinan daerah, yakni gubernur, wali kota, bupati. Uraian ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri No. 400 Tahun 2025 dan dikerucutkan dalam nota kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan pimpinan pemerintah daerah di Provinsi NTB pada akhir tahun 2025 lalu.
Di Provinsi NTB, pengajuan draf SK dilakukan pertama kalinya kepada Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Tengah melalui masing-masing sekda–pihak yang nantinya akan menjadi ketua satgas. Kota Mataram dan Lombok Tengah dipilih sebagai daerah pertama yang diminta mengesahkan SK. Sebab Zamzam meyakini kedua daerah ini berfungsi sebagai etalase Provinsi NTB, daerah pertama yang dikunjungi wisatawan. Selain itu, kedua daerah ini juga menjadi sasaran pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara yang telah dimulai sejak tahun 2025 lalu hingga 2029 mendatang.
Permohonan ini ditanggapi baik oleh Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Ia mengaku merasa terhormat, tetapi juga waswas. “Kami senang dan tersanjung karena diberi kesempatan menjadi daerah model, tetap di saat yang sama kami juga merasa terbebani. Ini tugas berat dan perlu dibangung dalam waktu yang tidak sebentar,” tegas Alwan.
Namun, ia memiliki komitmen untuk melakukan penertiban bahasa, termasuk pada ruang publik yang pengaruhnya signifikan. Alwan juga menjelaskan bahwa sejumlah upaya penertiban melalui aturan dan koordinasi dengan OPD di wilayah Mataram telah dilakukan.
Salah satu OPD yang mendapat arahan adalah Dinas Permukiman dan Perumahan Kota Mataram. Alwan sadar saat ini perumahan di Kota Mataram tengah menjamur. Sebagian besar perumahan tersebut masih menggunakan bahasa asing, bahkan bahasa yang sulit diidentifikasi apa arti dan maknanya. Itulah mengapa Dinas Perkim diminta melakukan sosialisasi dan membuat aturan untuk memastikan perumahan yang baru menggunakan bahasa Indonesia.
Arahan terkait lembaga yang selanjutnya akan dibina dan dilibatkan dalam Pengutamaan bahasa negara juga diberikan oleh Sekda Kota Mataram, seperti rekomendasi pengikutsertaan Dinas Perkim dan Pengelola Ruang Terbuka Hijau di Kota Mataram. (ron)

