Mataram (Suara NTB) – Berkas perkara milik tersangka BP (33), kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri masih diteliti jaksa penuntut umum.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat (27/3/2026) mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu. Yakni pelimpahan berkas perkara.
“Berkas perkara sudah di kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut jaksa,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya kini masih menyesuaikan berkas perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami masih melakukan pemantapan terkait penerapan hukum pidananya,” terang Harun.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat kemungkinan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, penyidik menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan telah membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. Polisi kini menyangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif tersangka melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang tetapi tidak diberikan.
BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat melakukan penggeledahan di rumah BP, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil miliknya.
Positif Narkoba dan Kejiwaan Normal
Sebelumnya, polisi menegaskan bahwa hasil tes urine terhadap BP adalah positif mengonsumsi ganja. Tersangka BP juga memiliki riwayat pernah menjalani penahanan atas kasus yang sama.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP diputus bersalah karena menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pengadilan Negeri Mataram memutus BP telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, Hakim Ketua R. Hendral saat itu membebankan BP dengan hukuman 4 tahun penjara. Juga pidana denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara jika denda tersebut tak dibayarkan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dari ahli psikologis menyatakan bahwa kondisi kejiwaan BP normal. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. (mit)
‘

