Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB mengkritik ketidakjelasan laporan tugas pembantuan atau penugasan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah. Selama ini, laporan tugas pembantuan tidak pernah disampaikan kepada dewan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 pasal 22 ayat 4 dan 5 tentang pengelolaan dokumen anggaran dan laporan keuangan Tugas Pembantuan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengatakan, selama ini Pemprov NTB tidak pernah melaporkan hasil Tugas Pembantuan. Sepinya laporan tersebut dikhawatirkan menyebabkan alokasi anggaran pembangunan di daerah menjadi tumpang tindih antara penggunaan APBN dan APBD.
“Contoh sekarang, dia sampaikan APBD, kita enggak tahu sama sekali kan. Objeknya apa? Objeknya mana? Karena ini langsung dieksekusi di dinas, nah kita tidak tahu bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, Pemprov NTB memiliki kewajiban untuk melaporkan nota keuangan Tugas Pembantuan di NTB. DPRD, selaku pengawas pemerintahan memiliki hak untuk mengetahui seluruh alokasi keuangan di daerah untuk memastikan penyaluran sesuai ketentuan. “Jangan sampai Tugas Pembantuan tumpang tindih dengan DAK maupun DAU,” ujarnya mengingatkan.
Tugas Pembantuan yaitu program yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah. Misalnya, pembangunan jaringan irigasi, Menteri Pertanian langsung memberikan tugas tersebut kepada Dinas Pertanian. Anggaran yang langsung diberikan ini dinilai kurang pengawasan sebab tidak pernah dilaporkan kepada Dewan.
Apabila Pemprov NTB abai dengan laporan tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) tersebut mengaku DPRD bisa memberikan hak interpelasi. “Adanya kelemahan-kelemahan ini kan perlu perbaikan,” katanya.
Menanggapi tanggapan dewan tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan Tugas perbantuan memiliki karakter yang berbeda dengan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana tugas perbantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah yang disertai dengan pembiayaan, sarana, dan standar pelaksanaan dari pemberi tugas.
Dengan karakter tersebut, maka tugas perbantuan bukan merupakan kebijakan anggaran daerah, tidak disusun melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah bersama DPRD, dan tidak menjadi objek pembahasan dalam forum penganggaran seperti APBD.
“Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana mandat pemerintah pusat. Oleh karena itu, pertanggungjawaban utama pelaksanaan tugas perbantuan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai pemberi tugas, baik dari sisi kinerja maupun keuangan,” jelasnya.
Adapun dalam konteks hubungan dengan DPRD, transparansi tetap dijaga. Pelaksanaan tugas perbantuan dilaporkan secara resmi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam forum tersebut, DPRD memiliki ruang untuk memberikan catatan, masukan, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan di lapangan.
Sehubungan dengan usulan untuk membahas tugas perbantuan secara khusus di luar mekanisme yang diatur, perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Pembahasan yang bersifat mendalam terhadap kebijakan dan alokasi tugas perbantuan pada prinsipnya berada dalam ranah pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap terbuka untuk melakukan koordinasi dan penyampaian informasi secara informal atau konsultatif kepada DPRD, sepanjang tidak mengubah substansi kewenangan dan tidak menempatkan tugas perbantuan sebagai bagian dari kebijakan APBD.
“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun penting untuk menjaga agar tata kelola pemerintahan tetap sesuai koridor regulasi. Tugas perbantuan adalah mandat dari pemerintah pusat, sehingga pelaporannya tetap pada mekanisme yang telah diatur, yakni melalui LKPJ dan kepada pemberi tugas,” pungkasnya. (era)

