Kamis, April 2, 2026

BerandaEKONOMIIuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Dorong Perlindungan Pekerja Informal di NTB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Dorong Perlindungan Pekerja Informal di NTB

Mataram (Suara NTB) – Kabar baik bagi pekerja sektor informal di Nusa Tenggara Barat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat menghadirkan kebijakan keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah yang memberikan potongan iuran hingga 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Khusus bagi pekerja di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Program ini menyasar berbagai profesi di sektor informal seperti petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya, yang selama ini menjadi kelompok rentan terhadap risiko kerja namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat, Nasrullah Umar, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial di kalangan pekerja informal.

“Melalui penyesuaian iuran ini, kami ingin membuka akses yang lebih luas bagi pekerja informal agar dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial tanpa terbebani biaya yang tinggi. Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun iuran mengalami penyesuaian, manfaat yang diterima peserta tetap optimal. Peserta tetap mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya program ini, peserta tetap berhak memperoleh layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, santunan tunai, hingga manfaat bagi ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan NTB berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam aktivitas pekerjaannya.

Melalui iuran yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN



VIDEO