Selasa, Maret 31, 2026

BerandaEKONOMITelan Anggaran Rp7,4 Miliar, Gubernur Surati Kemenhut Ubah Status Kawasan Gili Tramena

Telan Anggaran Rp7,4 Miliar, Gubernur Surati Kemenhut Ubah Status Kawasan Gili Tramena

 

Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal surati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai perubahan status kawasan lahan Gili Trawangan, Meno, Air dari yang sebelumnya kawasan konservasi menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL).


Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) Gili Tramena Dinas Pariwisata dan Ekraf NTB, Aang Rizal mengatakan penetapan kawasan Gili Tramena sebagai kawasan konservasi berdampak pada iklim investasi di kawasan tersebut. Apalagi, pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Gili Tramena masuk zona merah.


“Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi. Nah upaya ini yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita mencabut status kawasan Gili Tramena karena akan berdampak terhadap kontrak atau perjanjian usaha yang sudah kita lakukan,” ujarnya.


Perubahan kawasan Gili Tramena dari kawasan konservasi menjadi APL dinilai akan memberikan manfaat tambahan bagi daerah. Tidak hanya kepada daerah, perubahan kawasan juga memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, masyarakat adat yang ada di kawasan tersebut, dan investor.


Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi pendapatan dari kawasan tersebut. Sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang telah menjalin kontrak disebut telah menjalankan kewajiban mereka sesuai perjanjian.


Lebih lanjut dijelaskan, pencabutan status konservasi akan membuka peluang penerbitan hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan.
“Jadi malah menguntungkan pemerintah daerah ketika pencabutan kawasan status konservasi. Kenapa menguntungkan pemerintah daerah? karena memberikan kepastian hukum kepada mitra usaha, masyarakat semua ada di sana,” jelasnya.


Pelaksana Tugas (PIt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Samsudin, mengatakan kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, berdasarkan perhitungan tahun 2024. Ini mencakup kebutuhan anggaran untuk perubahan status total 11 kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB. Tidak saja di Gili Tramena.


“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri dari para ahli, mulai dari ahli lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Mereka akan menilai kondisi faktual di lapangan untuk 11 kawasan, tida saja kawasan di Gili Tramena. Dan tidak tahu juga berapa kebutuhan anggarannya kalau saat ini,” jelasnya.


Menurutnya, perubahan status hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim terpadu menyatakan kawasan tersebut sudah tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Hasil kajian itu nantinya menjadi rekomendasi resmi kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan pelepasan atau penurunan status kawasan.

Selama masih berstatus kawasan hutan konservasi, Samsudin menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di wilayah tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penyelesaian status kawasan.


“Kalau statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” katanya.


Total luas kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai 2.954 hektare, yang mencakup daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Samsudin menyebut, status kawasan ini sejak lama menyimpan persoalan administratif akibat perubahan kewenangan dan penataan kawasan konservasi, khususnya antara kawasan darat dan laut. (era/bul)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO

error: Content is protected !!