Selasa, Maret 31, 2026

BerandaNTBSidang Lanjutan Kasus Radiet, Teman Korban Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Radiet, Teman Korban Jadi Saksi

Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari teman korban. Mereka adalah Saskia Zahara Tul’ Ain, Ni Wayan Ayu Shintia Ariani, danRegina Anggun. Ketiga saksi memberikan keterangan secara terpisah. Shintia menjadi saksi yang memberikan kesaksian pertama di persidangan.

Saksi Shintia merupakan teman dekat dari korban. Ia mengaku telah berteman dengan Vira sejak semester pertama perkuliahan. Saksi juga mengaku mengenal terdakwa Radiet namun tidak berteman dekat.

Pada Selasa (26/3/2026), sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia, saksi sempat bertemu korban di kampus. “Datang ke kampus. Kumpul dulu di berugak. Vira katanya mau makan bubur dengan terdakwa setelah selesai mata kuliah pertama,” ucapnya.

Saat perkuliahan selesai pada pukul pukul 15.00 Wita, saksi melihat Vira dan Radiet mengobrol di lingkungan kampus. “Saya pulang duluan dan mereka masih ngobrol,” tambahnya.

Pukul 22.00 Wita saksi menerima telepon dari ibu korban menanyakan keberadaan Vira. Saat itu pula, saksi mengetahui bahwa terdakwa dan korban hilang.

“Paginya dikabari keponakan korban kalau Vira meninggal. Saya tidak datang ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Shintia mengaku menjenguk Radiet di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mataram setelahnya. “Terdakwa saat itu tertidur namun bisa berkomunikasi,” bebernya.

Terdakwa saat itu meminta maaf terhadap saksi. “Maaf ya telah menghilangkan temanmu,” ucap saksi menirukan perkataan Radiet saat itu.

Dia juga mengonfirmasi bahwa Radiet dan Vira memang memiliki kedekatan asmara. Korban kata dia, sempat menceritakan kedekatannya dengan terdakwa.

Dari keterangan saksi tersebut, terdakwa hanya menanggapi perihal fakta bahwa dia meminta maaf telah menghilangkan korban.

“Menghilangkan yang saya maksud adalah tidak dapat menjaga teman saksi,” sebut Radiet.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Kronologi Kejadian
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO

error: Content is protected !!