Tanjung (Suara NTB) – DPRD Lombok Utara mengingatkan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membalik paradigma pembangunan. Dalam hal ini, desa dijadikan sebagai pusat produksi, bukan sekadar objek pembangunan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKN DPRD Lombok Utara, Zakaria Abdillah, saat membacakan pandangan umum fraksi gabungan F-PDIP-F-PKN, dalam sidang DPRD, Selasa (31/3/2026).
Gabungan Fraksi PDIP-Fraksi Pembangunan Keadilan Nasional menilai, Raperda RTRW 2025-2044 merupakan fondasi utama arah pembangunan daerah. Dokumen ini bukan sekadar peta ruang, melainkan acuan ideologis pembangunan yang menentukan peta masa depan Lombok Utara hingga 20 tahun ke depan.
Terhadap Struktur Ruang, RTRW mengatur pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur. Sementara masalah utama dareah adalah penyediaan infrastruktur yang cenderung mengikuti pusat ekonomi (pariwisata), bukan mendorong pemerataan.
Contoh riil, kata Zakaria, akses jalan dan layanan dasar di masing-masing wilayah kecamatan masih terjadi ketimpangan baik distribusi fasilitas pertanian, kesehatan maupun fasilitas pendidikan.
“Sehingga kami menyarankan eksekutif untuk membalik paradigma, agat menempatkan desa sebagai pusat produksi, bukan sekadar objek pembangunan. Kedua, infrastruktur harus mendahului investasi, bukan mengikuti,” tegasnya.
Politisi PKS Lombok Utara ini menyambung, penyesuaian RTRW harus menjadi cermin pembangunan kesejahteraan.
Pihianya mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah melalui proses panjang dalam penyusunan RTRW ini, termasuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta kondisi pasca bencana. Namun demikian, kata dia, panjangnya proses tersebut harusnya menjadi upaya perbaikan agar RTRW benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat dan tidak condong pada kepentingan struktural dan investasi.
Gabungan F-PDIP dan F-PKN juga memberi penegasan pada sejumlah substansi penyusunan Raperda RTRW 2025-2044. Diantaranya, Raperda dinilai masih minim penegasan pada perlindungan rakyat dan tuang hidup. RTRW tidak boleh menjadi pintu masuk konflik agraria baru. Demikian pula, peran Pemda harus memastikan bahwa ruang hidup masyarakat petani, nelayan, dan masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh ekspansi investasi.
“Banyak konflik lahan di kawasan pesisir dan pariwisata Lombok Utara, maupun akses masyarakat terhadap pantai di beberapa titik mulai terbatas akibat privatisasi terselubung berkedok investasi,” tegasnya.
Selain itu, FPDIP dan FPKN juga menyoroti RTRW dari perspektif kebencanaan. Dimana, keberpihakan RTRW belum terlihat kuat secara operasional.
“Lombok Utara adalah wilayah rawan bencana. Namun, kami menilai perlu ada penegasan lebih konkret terkait; zonasi rawan gempa, mitigasi berbasis ruang, dan standar pembangunan berbasis risiko,” sambungnya.
Ancaman pembangunan terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup, juga kembali diingatkan oleh gabungan Fraksi PDIP dan Fraksi PKN. Pihaknya khawatir, pembangunan tanpa batas akan berujung pada krisis ekologis.
“Harus ada batas tegas terhadap alih fungsi lahan produktif, kawasan lindung, dan pesisir.”
“Sinkronisasi Regulasi juga tidak boleh mengorbankan kepentingan daerah, di samping pentingnya penguatan keterlibatan publik dalam proses pembahasan RTRW,” demikian Zakaria. (ari)

