Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD KLU dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026). Ketiga rancangan regulasi tersebut meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam penyampaian rancangan tiga buah Raperda, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengungkapkan pengajuan tiga buah Raperda tersebut merupakan wujud komitmen konstitusional pemerintah daerah Lombok Utara dalam menindaklanjuti peraturan di atasnya. Pada aspek Kesejahteraan Sosial, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial sebagaimana diubah dengan UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, mengamanatkan bahwa penyelanggaraan sosial harus dilakukan melalui pendekatan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Demikian halnya dengan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, pengelolaannya di daerah menekankan oemenuhan gak asasi setiap individu untuk hidup, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia yang mencakup sandang, pangan dan papan. Perumahan sebagai wujud kebutuhan paan, memiliki peran yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian bangsa,” papar Wabup.
Kusmalahadi menyambung, penyelanggaraan perumahan tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan lingkungan. Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengharuskan adanya komponen Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang menyatu dengan kawasan hunian, sekaligus menjadi syarat perumahan berfungsi secara optimal dan layak.
Ia memaparkan, berdasarkan data Perumahan dan Pengembang di KLU, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sektor properti mengalami perkembangan yang cukup erat. Sekitar 1000 unit rumah telah dibangun oleh pengembang, baik melalui skema subsidi maupun non-subsidi.
“Tingginya intensitas pembangunan tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan akan hunian layak, sekaligus menegaskan urgensi pengaturan pengembangan sektor perumahan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun kerangka regulasi nasional telah tersedia, tetapi implementasinya di tingkat daerah masih belum optimal. Salah satu isu utamanya adalah belum diserahkannya PSU oleh para pengembang kepada pemerintah daerah.
“Pengembang memiliki kewajiban menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak dan izin tang telah disahkan, meliputi jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, sarana kesehatan, pendidikan hingga sarana peribadatan,” papar Kusmalahadi.
Sedangkan pada Raperda Perubahan atas Perda tentang Pendirian Perseroda, eksekutif mengajukan rancangan pembahasan mengingat potensinya yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah (PAD) cukup besar. Melalui regulasi ini, Pemda KLU mengedepankan visi untuk mengoptimalkan peran dan fungsi BUMD.
“Optimalisasi dapat dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi jenis kegiatan, usaha, untuk meraih pendapatan yang mendukung keseimbangan fiskal di daerah,” ujarnya.
Melalui regulasi ini pula, ke depannya lembaga BUMD seperti PT Tata Tunaq Berkah, dapat ditingkatkan kapasitas kelembagaannya.
“Tidak dapat dimungkiri bahwa tata kelola PT TTB sampai saat ini belum berjalan sesuai harapan. Belum signifikan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tandas Wabup. (ari)


