Tanjung (Suara NTB) – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum dapat menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh letak geografis di mana warga tercatat bermukim di wilayah terpencil, terdalam, terluar atau 3T.
Beberapa wilayah di Lombok Utara yang warganya masuk dalam kategori 3T tersebut, adalah Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang; serta Dusun Grenggeng, Desa Samaguna. Sementara di tempat lain, kepadatan penduduk juga mengakibatkan pemenuhan MBG mengharuskan pemerintah membuka SPPG Aglomerasi. Salah satu kondisi ini terjadi di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.
Kepala Desa Gili Indah, Wardana, Kamis (6/8/2026) mengakui, hingga saat ini warganya belum menerima program MBG. Ia menginginkan adanya aspek pemerataan dan keadilan dalam MBG, mengingat di beberapa desa lain, program ini sudah dinikmati sejak tahun 2024 silam.
Wardana menyatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah data sasaran program MBG di desanya. Dirinya hanya bisa memastikan, bahwa SPPG akan beroperasi di masing-masing Gili.
Ia membandingkan distribusi MBG di desa-desa lain di KLU dengan di Gili. Di saat warga lain berdinamika dengan menu, warganya justru belum memiliki kejelasan.
“SPPG ada di tiga gili tapi semua belum beroperasi. Harapannya tentu supaya cepat beroperasi, entah seperti apa mekanisme (pendataan) yang dipakai yang penting tepat sasaran bukan berarti semua harus dapat,” ujarnya.
Sebagai aparatur Pemdes, Wardana juga berempati dengan pengelola SPPG di Gili Indah. Pasalnya, bangunan SPPG di Gili memiliki nilai uang atau value of money yang berbeda dibandingkan wilayah darat. Dari pertimbangan harga lokasi (lahan), harga material, hingga upah buruh dalam membangun dapur, jauh berbeda.
“Ya, kasihan bangunan sudah dibangun mahal dan sudah jadi, tapi belum bisa memberi pelayanan. Masyarakat kami sebagai sasaran juga terkatung-katung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdi, ST., MT., tak membantah warga di Gili Indah masuk dalam wilayah penanganan Terpencil (3T). Sampai saat ini, kebijakan lanjutan untuk wilayah terpencil belum ada yang operasional di seluruh Indonesia. “Rata-rata ini yang menjadi pertanyaan teman-teman Satgas di seluruh Indonesia. Seperti apa kebijakan nantinya, masih belum jelas,” ujarnya.
Rusdi menyebut, terdapat enam SPPG yang hingga saat ini belum beroperasi. Di antaranya, satu SPPG terkena suspend atau penghentian sementara, satu SPPG belum beroperasi karena kendala klaim pembayaran (aktivasi kembali sedang diproses), serta empat SPPG lain yang sejak awal belum beroperasi sama sekali. Keempat SPPG tersebut, terdiri dari tiga SPPG Terpencil; masing-masing SPPG Gili Trawangan, SPPG Gili Meno, SPPG Samaguna; serta 1 SPPG Aglomerasi yakni SPPG Sesait.
“Untuk KLU, terutama untuk SPPG yang sudah dilakukan apraisal seperti yang di Gili, sudah diajukan untuk persyaratan operasionalnya,” ucap Rusdi.
Asisten I Setda KLU ini melanjutkan, pihaknya sudah mendorong Korwil MBG/SPPG di KLU untuk maksimalkan SPPG terdekat guna menjangkau sasaran di titik-titik terpencil dan aglomerasi (padat penduduk). Mekanisme penyaluran tentunya akan menyesuaikan dengan kondisi lapangan, khususnya menyangkut harga satuan. Tidak menutup kemungkinan kata dia, penerima di Gili diakses menggunakan transportasi laut dari SPPG terdekat seperti SPPG Pemenang Timur dan SPPG Pemenang Timur 2.
Sebagai bagian dari pelaksana MBG yang bertugas mengkoordinasi, mempercepat dan mengawasi MBG, Rusdi menegaskan Pemda KLU turut meminta agar pelayanan ke masyarakat sasaran dilakukan secara merata. Pemda meminta Korwil BGN di Kabupaten untuk memastikan hak yang sama bagi warga Lombok Utara. Distribusi dan pengaturan lapangan disesuaikan dengan jangkauan serta waktu yang ideal mengingat terdapat titik-titik SPPG yang berdampingan dengan lahan milik investor. (ari)

