BerandaNTBLOMBOK UTARASPPD Pejabat KLU Tuai Sorotan

SPPD Pejabat KLU Tuai Sorotan

Tanjung (Suara NTB) – Efisiensi perjalanan dinas tampaknya menjadi substansi yang harus diseriusi oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU). Di tengah pemangkasan anggaran pusat, minimnya belanja modal dan infrastruktur bahkan telatnya eksekusi, justru anggaran Perjalanan Dinas lingkup OPD eksekutif Pemda KLU diklaim asimetris dengan realitas keterbatasan kemampuan keuangan daerah.


Ketua LSM Surak Agung, Wira Maya Arnadi, SH., mengungkapkan pihaknya mencium indikasi adanya oknum pejabat KLU menggunakan biaya perjalanan dinas secara tidak wajar. Rutinitas kunjungan luar daerah pada oknum tersebut sangat timpang dibandingkan OPD lain dengan tupoksi jabatan yang relatif cukup berat.


Tidak hanya rutinitas “jalan-jalan” yang cukup tinggi, pihaknya juga menduga adanya indikasi oknum pejabat melakukan perpanjangan masa perjalanan dinas dalam kurun waktu seminggu.
“Dari batasan perjalanan dinas biasa yang hanya tiga hari, ada dugaan atau indikasi yang bersangkutan memperpanjang SPPD,” ungkap Maya.


Atas persoalan tersebut, ia mendesak Bupati Lombok Utara untuk meniru langkah efisiensi perjalanan dinas yang dilakukan Pemkab Lombok Barat. Perjalanan Dinas Pejabat eselon II agar dievaluasi dengan fokus dan orientasi hanya pada tugas-tugas penting, mendesak, atau memerlukan pengambilan keputusan di tempat pada diri pejabat tersebut.


Sepengetahuannya, batasan perjalanan dinas lebih dari tiga hari hanya dikecualikan jika pejabat tersebut menjalani tugas atau kepentingan Diklat.


Wira Maya mendesak agar regulasi yang disusun Pemda Lombok Utara tidak sekadar arsip produk hukum, melainkan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur pasal per pasal. Regulasi tersebut meliputi Perbup KLU No. 34 tahu. 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkup Pemda, serta Perbup No. 30.A Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 34 tahun 2023.


Terpisah, Asisten I Setda KLU Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aset Daerah, H. Rusdi, ST., MT., yang dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku belum menerima adanya informasi dugaan adanya oknum Pejabat Kepala OPD yang meminta perpanjangan SPPD dalam sekali waktu perjalanan atau SPT.


“Saya baru dapat info terkait ini, tapi nanti kita cek. Kalau betul ada, tentu menjadi tugas pemerintah daerah untuk meluruskan agar jalannya pemerintahan tidak melanggar aturan,” kata Rusdi.


Menanggapi LSM Surak Agung terkait limit waktu SPPD, SPT, Surat Izin dalam perjalanan dinas, Asisten menjelaskan bahwa Surat Tugas (SPT) berbeda dengan Surat Izin.


Sekilas ilutrasinya, kata Rusdi, Izin Belajar diberikan untuk meninggalkan tempat kerja saat jam kerja dalam waktu tertentu. Pada aspek ini, tentu biaya belajar tidak ditanggung negara. Sebaliknya jika Tugas Belajar atas dasar SPT, maka semua biaya ditanggung oleh negara.


Dalam hal dugaan LSM ini, Rusdi mengakui SPT yang melebihi tiga hari harus dilengkapi dengan Surat Izin. Namun perpanjangan waktu SPPD tersebut tentu tidak bisa diklaim atau dibebankan kepada keuangan daerah. Jika dibayarkan, maka akan muncul potensi pengembalian uang ke kas daerah.


Rusdi menegaskan, pejabat tidak dapat menerbitkan dua SPT (1 SPT perpanjangan) dalam satu kali perjalanan dinas. Pasalnya, selain Pemda Lombok Utara belum menerapkan Work From Anywhere (WFA), tugas yang dibebankan dalam satu kali SPT umumnya berkenaan dengan rapat biasa, tidak mendesak, ataupun keadaan kahar yang menyebabkan pejabat tidak dapat kembali pada hari terakhir SPT.


“Rapat tidak sampai berminggu-minggu, tapi kalau Diklat itu ada batas jam pelajarannya, sehingga pelaksanaannya bisa melebihi satu minggu. Setahu saya, tidak ada pengaturan (SPT) berturut-turut, jika melebihi dan berturut, maka termasuk meninggalkan tempat kerja selepas tiga hari itu. Lalu apakah dibuatkan kembali SPT 3 hari lagi, ini namanya ngecoh aturan. Pilihannya adalah membuat surat izin meninggalkan tempat kerja, itu yang saya maksud dengan perbedaan izin dan tugas,” pungkas Rusdi. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO