Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Pelimpahan tahap dua itu menyusul berkas perkara lengkap dan ditolaknya gugatan praperadilan salah satu tersangka.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (6/8/2026) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Mataram untuk waktu pelimpahan tahap dua. “Kapan tepatnya (waktu pelimpahan) jaksa yang tentukan,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menerangkan, pihaknya perlu melakukan ekspose dakwaan sebelum menerima pelimpahan tahap dua. “Kami harus ekspose dakwaan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan dakwaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu. Namun, proses pelimpahan tahap dua tertunda karena beberapa tersangka mengajukan praperadilan.
Penundaan itu menurut jaksa merujuk pada Pasal Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pasal itu menyatakan, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” ucap Oka sebelumnya.
Adapun kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar.
Sehingga polisi dalam hasil penyidikan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya; Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah. (mit)

