Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan, seluruh pembiayaan modal kerja Rp11 miliar yang diterima PT Carsten Group Indonesia (CGI) dari salah satu bank plat merah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ajang MXGP 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (6/8/2026), membenarkan bahwa pembiayaan modal kerja tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan penyelenggaraan MXGP 2023. “Ya (seluruhnya untuk pembiayaan kegiatan MXGP),” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di kantor milik bank plat merah terkait kasus ini. Adapun dari penggeledahan tersebut, pihak Kejati NTB terlihat menyita dua boks berisi dokumen perkara terkait.
Selain menyita sejumlah dokumen di kantor bank plat merah itu. Pihak kejaksaan kini juga telah meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
“Belum mulai audit kerugian negara masih koordinasi. Koordinasi untuk kelengkapan data dokumen yang dibutuhkan,” ucap Zulkifli sebelumnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya calon tersangka, Zulkifli Said menyatakan penyidik belum menentukannya.
“Calon tersangka belum. Penetapan tersangka itu kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Kejati NTB saat ini masif melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat bank plat merah itu. Selain pejabat bank, penyidik juga terlihat memeriksa sejumlah vendor dari gelaran MXGP 2023 pada kasus ini.
Dua Perkara Korupsi Terkait Bank Plat Merah
Selain mengusut perkara korupsi terkait pemberian modal kerja, kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 dari bank tersebut. Kasus dugaan korupsi dana sponsorship itu kini masih berjalan di tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah vendor MXGP di tahun itu juga pernah diperiksa jaksa.
Adapun kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP 2024. (mit)

